Nama Dokter Detektif Ikut Terseret, Reza Gladys Ungkap Pemerasan Usai Bayar Rp 4 Miliar ke Nikita

pemkot-makassar

Makassar, SATUKLIKMEDIA.COM – Kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys terus bergulir panas. Tidak hanya menyeret artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, nama Samira alias Dokter Detektif juga disebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Dalam kesaksiannya, Reza mengungkap Samira sempat meminta uang tambahan kepada suaminya, Attaubah Mufid, meski mereka sudah menyerahkan Rp 4 miliar kepada Nikita. “Ismail bilang akan mengenalkan kami ke Dokter Detektif. Tapi ternyata Samira malah meminta lagi 2 juta dolar Singapura,” kata Reza di ruang sidang utama.

Suaminya, Mufid, membenarkan hal itu. Ia mengaku bertemu langsung dengan Samira pada 27 November 2024, sebelum keberangkatannya ke Korea Selatan. Awalnya, Samira mengundang Mufid untuk membahas produk kecantikan, namun pertemuan itu berubah jadi permintaan uang. “Kami ketemu di kedai kopi, banyak yang dibahas, tapi intinya dia minta 2 juta dolar Singapura,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Samira juga diduga mengintimidasi Mufid dengan mengaku dekat dengan pejabat penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Dia membawa-bawa nama pejabat untuk menakut-nakuti saya,” ujar Mufid.

Kasus ini bermula dari unggahan TikTok akun @dokterdetektif milik Samira, yang mengulas kandungan produk Glafidsya milik Reza. Dalam videonya, Samira menyebut serum vitamin C booster milik Reza tidak sesuai klaim dan terlalu mahal. Tak hanya itu, ia kembali mengulas lima produk lain seperti sabun wajah, serum, hingga krim malam, yang dianggap bermasalah, bahkan mengimbau warganet untuk berhenti membeli produk tersebut.

Permintaan Samira agar Reza meminta maaf pun dipenuhi. Namun persoalan tak selesai. Nikita Mirzani kemudian ikut menyerang lewat siaran langsung TikTok dari akun @nikihuruhara, menuding produk Glafidsya berpotensi menyebabkan kanker kulit. Ia juga meminta warganet memboikot produk itu.

Merasa terpojok, Reza akhirnya menuruti saran seorang rekan untuk memberi “uang damai” kepada Nikita agar serangan berhenti. Lewat Ismail, Nikita meminta Rp 5 miliar, namun Reza hanya sanggup memberikan Rp 4 miliar. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta UU TPPU.

Leave a Reply