Toilet Pasar Gratis! Pemkot Makassar Resmi Larang Pungutan di Fasilitas Umum

Toilet Pasar Gratis! Pemkot Makassar Resmi Larang Pungutan di Fasilitas Umum

Munafri, yang akrab disapa Appi, meluncurkan sistem pembayaran non-tunai berbasis QRIS di Pasar Pusat Niaga Daya, Kecamatan Biringkanaya, Senin (28/7/2025)

pemkot-makassar

SATUKLIKMEDIA.COM, Makassar Pemerintah Kota Makassar resmi melarang segala bentuk pungutan di toilet umum yang berada di area pasar tradisional. Larangan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan publik yang adil, ramah, dan tidak memberatkan masyarakat.

Kebijakan ini diumumkan saat Munafri, yang akrab disapa Appi, meluncurkan sistem pembayaran non-tunai berbasis QRIS di Pasar Pusat Niaga Daya, Kecamatan Biringkanaya, Senin (28/7/2025). Dalam kesempatan itu, Appi menyampaikan komitmennya untuk memastikan semua toilet pasar di Makassar bebas biaya dan dapat diakses oleh siapa pun tanpa syarat.

“Saya instruksikan kepada seluruh jajaran PD Pasar, tidak boleh ada lagi toilet berbayar di pasar. Itu fasilitas publik, bukan milik pribadi,” tegas Appi di Balai Kota Makassar, Selasa (29/7/2025).

Menurut Appi, keluhan warga mengenai pungutan toilet menjadi perhatian serius. Ia menilai, kewajiban membayar untuk menggunakan fasilitas dasar seperti toilet mencederai prinsip keadilan sosial, terutama bagi warga kecil yang kerap beraktivitas di pasar tradisional.

Kebersihan Bukan Karena Bayar, Tapi Karena Kesadaran

Appi menyadari bahwa menjaga kebersihan toilet tetap menjadi keharusan. Namun ia menolak keras jika kebersihan itu harus dibayar pengunjung. Ia menegaskan bahwa kesadaran bersama adalah kunci utama dalam menjaga fasilitas umum agar tetap layak pakai.

“Toilet itu harus tetap bersih, tapi bukan berarti pengunjung harus bayar. Kita bisa anggarkan untuk perawatan. Yang penting masyarakat paham bahwa menjaga kebersihan itu karena kesadaran, bukan karena dipungut retribusi,” jelasnya.

Pemerintah Kota pun akan segera menerbitkan regulasi resmi melalui Dinas Perdagangan dan Perumda Pasar untuk memastikan kebijakan ini berjalan di lapangan. Pengawasan akan diperketat, dan petugas pasar diminta aktif menindak segala bentuk pungutan liar di toilet pasar.

Respons Positif dari Masyarakat

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya pengunjung pasar. Banyak yang merasa lebih nyaman dan dihargai karena tidak lagi terbebani pungutan saat hendak menggunakan fasilitas dasar.

“Kebijakan ini bentuk keberpihakan nyata terhadap rakyat kecil. Jangan lagi masyarakat susah hanya karena mau buang air,” ujar salah satu pengunjung pasar.

Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, juga menegaskan bahwa fasilitas dasar seperti toilet adalah hak semua warga. “Toilet bukan barang mewah. Ini hak dasar manusia, bagian dari pelayanan publik yang harus adil,” ujarnya.

Perumda Pasar Siap Jalankan Perintah

Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pasar Raya, Ali Gauli Arief, menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan instruksi Wali Kota. “Kalau sudah perintah pimpinan, tidak ada alasan. Hari ini juga langsung kita tindak lanjuti,” kata Ali Gauli.

Saat ini, PD Pasar Kota Makassar mengelola 25 pasar yang tersebar di berbagai titik kota, terdiri atas 18 pasar induk, 4 pasar darurat, dan 3 kawasan PKL. Dalam waktu dekat, Perumda Pasar akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh mitra pengelola pasar, termasuk PT Melati (pengelola Pasar Sentra) dan PT Latunrung (pengelola Pasar Butung), untuk mengikuti kebijakan toilet gratis.

Toilet Bersih Cerminan Budaya

Ali Gauli juga menekankan bahwa toilet bukan sekadar fasilitas fisik, tapi mencerminkan budaya dan kesadaran masyarakat. “Toilet pasar itu representasi dari nilai lokal. Kalau toiletnya bersih, biasanya pasar juga bersih. Ini menyangkut kebudayaan kita,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa sebelumnya retribusi toilet sempat menjadi bagian dari perputaran ekonomi informal di pasar. Namun demikian, pihaknya siap melakukan penyesuaian struktur pengelolaan agar tetap berjalan meski tanpa pungutan.

“Kami akan siapkan skema baru agar layanan tetap berjalan dan tidak memberatkan masyarakat,” tambahnya.

Perumda Pasar juga berkomitmen meningkatkan pengawasan dan menugaskan petugas kebersihan secara aktif di lapangan. Tujuannya agar toilet tetap bersih, higienis, dan layak digunakan, meskipun tidak lagi dikenai tarif.

“Ini soal tanggung jawab bersama. Menjaga kebersihan bukan karena ada tarif, tapi karena kita sadar pentingnya lingkungan sehat,” tutup Ali Gauli.

Leave a Reply