Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo: Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Dibebaskan, Ini Perbedaannya

SATUKLIK MEDIA.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua bentuk pengampunan hukum berbeda kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yakni abolisi dan amnesti, yang masing-masing diberikan kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. DPR pun telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa lembaga legislatif telah menyetujui permohonan abolisi yang diajukan Presiden untuk Tom Lembong.

“DPR RI telah memberikan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang termasuk dalam daftar 1.116 orang penerima amnesti berdasarkan Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725.

“Persetujuan ini mencakup pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” imbuh Dasco.

Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Abolisi dan amnesti merupakan dua bentuk pengampunan hukum yang berada dalam ranah hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Meski serupa, keduanya memiliki cakupan dan dampak hukum yang berbeda secara signifikan.

Abolisi adalah penghentian proses hukum sebelum suatu perkara diputuskan secara hukum tetap (inkracht). Artinya, dengan pemberian abolisi, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap individu yang bersangkutan langsung dihentikan.

“Abolisi adalah penghentian penuntutan atau pemeriksaan perkara sebelum ada vonis, bahkan jika prosesnya sedang berjalan,” jelas pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji.

Menurut Indriyanto, abolisi kerap dipertimbangkan bila ada indikasi kriminalisasi bernuansa politis, demi menjaga kesatuan dan kedaulatan negara.

Di sisi lain, amnesti merupakan pengampunan menyeluruh terhadap perbuatan pidana, umumnya diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang, termasuk mereka yang telah menjalani proses peradilan atau bahkan hukuman.

Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, amnesti menghapus semua akibat hukum pidana atas suatu perbuatan tertentu, seolah-olah tidak pernah terjadi.

Dampaknya: Proses Hukum Dihentikan, Terpidana Dibebaskan
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto berarti keduanya harus dibebaskan dari seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Namun, pembebasan itu berlaku setelah Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai bentuk eksekusi resmi.

“Begitu Keppres diterbitkan, semua tahapan proses hukum, baik pra-ajudikasi, ajudikasi, maupun pasca-ajudikasi, harus dihentikan,” ujar Prof. Indriyanto.

Pandangan serupa disampaikan oleh ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, keduanya berhak atas pembebasan segera pasca keputusan resmi Presiden.

“Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto harus dibebaskan. Abolisi menghentikan proses hukum, dan amnesti menghapus hukuman serta akibat pidananya,” tegas Fickar.

Ia juga menambahkan bahwa abolisi dapat diberikan meski status hukumnya belum inkracht, karena merupakan hak konstitusional Presiden. Hal ini menandakan bahwa negara mengakui adanya konteks politik yang menjadi latar belakang kasus.

Namun, menurut Fickar, pemberian abolisi terhadap Tom Lembong juga menimbulkan implikasi evaluatif terhadap institusi penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.

“Presiden perlu mengevaluasi kinerja Kejaksaan jika keputusan abolisi menandakan ada ketidaksesuaian dalam proses penuntutan,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus Tom dan Hasto
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016. Meski tengah mengajukan banding, Presiden menilai kasus tersebut perlu dihentikan melalui mekanisme abolisi.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P, tengah menjalani proses banding atas vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap penetapan anggota legislatif melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019–2024.

Pemberian amnesti kepada Hasto menempatkannya dalam daftar penerima pengampunan kolektif yang diputuskan melalui jalur konstitusional.

Kesimpulan: Hak Prerogatif yang Sarat Makna Politik dan Hukum
Pemberian abolisi dan amnesti ini menegaskan bahwa Presiden memiliki ruang konstitusional dalam menyikapi perkara-perkara hukum tertentu, khususnya yang dinilai sarat nuansa politis. Meskipun memicu pro dan kontra, langkah ini tetap sah menurut konstitusi selama dilakukan sesuai prosedur, termasuk dengan pertimbangan dari DPR.

Langkah Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menunjukkan bahwa pengampunan hukum bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bagian dari strategi menjaga stabilitas nasional dan menyikapi dinamika hukum-politik di tanah air.

Sumber : Kompas.com

Leave a Reply