SATUKLIKMEDIA.COM, JAKARTA – Mendapatkan visa Amerika Serikat (AS) telah lama menjadi tantangan tersendiri bagi warga negara Indonesia. Namun ke depan, tantangan tersebut diprediksi akan semakin besar seiring dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri AS.
Dalam pemberitahuan resmi yang dikutip dari kantor berita AFP, pemerintah AS mengumumkan wacana penerapan uang jaminan (visa bond) sebesar US$ 15.000 atau sekitar Rp245,8 juta (berdasarkan kurs saat ini) bagi pemohon visa turis dan bisnis. Kebijakan ini disebut-sebut sebagai bagian dari upaya serius Washington untuk menekan pelanggaran masa tinggal visa (overstay) dan mengontrol arus imigrasi yang dinilai berisiko terhadap keamanan nasional.
Jaminan Hanya Dikembalikan Jika Tak Langgar Aturan
Dalam dokumen resmi Departemen Luar Negeri AS, dijelaskan bahwa uang jaminan tersebut hanya akan dikembalikan secara penuh jika pemegang visa mematuhi aturan dan meninggalkan Amerika Serikat tepat waktu, sesuai dengan batas masa tinggal yang tercantum dalam visa mereka. Namun jika sebaliknya, dan mereka kedapatan tinggal melebihi batas waktu (overstay), maka dana jaminan akan hangus otomatis dan tidak bisa dikembalikan.
“Petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa non-imigran untuk menyetorkan jaminan hingga US$15.000 sebagai syarat penerbitan visa,” tulis Departemen Luar Negeri dalam pemberitahuan resminya yang akan dimuat di Federal Register, seperti dikutip AFP.
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam sistem visa AS, dan menjadi bagian dari pendekatan yang lebih ketat terhadap pengawasan imigrasi, terutama selama pemerintahan Presiden Donald Trump.
Belum Ada Daftar Negara Resmi, tapi Indonesia Bisa Terdampak
Meski daftar negara yang akan dikenakan kewajiban visa bond ini belum diumumkan secara resmi, pemerintah AS menyatakan akan mengumumkannya paling lambat 15 hari sebelum program tersebut diluncurkan.
Namun, Indonesia dinilai berpotensi masuk dalam daftar negara yang terdampak, mengingat statusnya yang tidak termasuk dalam Visa Waiver Program (VWP). Program VWP memungkinkan warga dari negara tertentu untuk masuk ke AS tanpa visa untuk keperluan kunjungan singkat, biasanya maksimal 90 hari. Karena Indonesia belum menjadi bagian dari program tersebut, maka pemohon visa dari Tanah Air bisa saja terkena kewajiban visa bond jika kebijakan ini diberlakukan.
Fokus untuk Redam Pelanggaran Visa dan Perkuat Keamanan
Pemerintah AS menyebut bahwa program visa bond ini merupakan bagian dari proyek percontohan yang diluncurkan dengan tujuan utama menekan pelanggaran masa tinggal visa, yang menjadi salah satu penyebab utama dari meningkatnya jumlah imigran ilegal.
“Program ini memperkuat komitmen pemerintahan Trump untuk menegakkan hukum imigrasi Amerika Serikat dan memastikan keamanan nasional,” ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS.
Selain itu, program ini juga akan mengatur bahwa pelamar visa yang diwajibkan membayar jaminan hanya bisa masuk dan keluar Amerika Serikat melalui bandara tertentu yang telah ditunjuk dalam sistem. Hal ini diyakini akan memudahkan otoritas dalam memantau pergerakan para pemegang visa tersebut.
Langkah Kontroversial yang Menuai Reaksi
Meski belum resmi diberlakukan, rencana penerapan visa bond telah menuai tanggapan beragam dari komunitas internasional. Beberapa pihak menyebut kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi dan hambatan administratif yang berlebihan bagi pelancong sah dan pelaku bisnis asing.
Di sisi lain, otoritas AS menegaskan bahwa program ini hanya akan berlaku untuk visa non-imigran, terutama jenis visa B-1 (bisnis) dan B-2 (turis). Artinya, mahasiswa, pekerja musiman, dan pemohon visa imigran lainnya kemungkinan besar tidak akan terkena dampaknya secara langsung.
Namun bagi warga negara seperti Indonesia, kebijakan ini bisa menjadi penghalang baru bagi siapa pun yang hendak bepergian ke AS untuk urusan wisata maupun bisnis. Kewajiban menyetor dana jaminan ratusan juta rupiah tentu bukan hal mudah, terutama bagi pemohon dari kalangan menengah.
Menanti Kepastian dan Kejelasan Teknis
Hingga saat ini, pemerintah Amerika Serikat masih belum mengeluarkan jadwal resmi implementasi kebijakan visa bond ini. Namun, jika rencana ini dilaksanakan secara luas, maka pengajuan visa ke AS diprediksi akan menjadi semakin ketat, mahal, dan berisiko tinggi.
Bagi masyarakat Indonesia yang berencana melakukan perjalanan ke Amerika Serikat dalam waktu dekat, disarankan untuk memantau perkembangan kebijakan ini secara berkala melalui situs resmi Kedutaan Besar AS dan kanal berita internasional terpercaya.
Kesimpulan: Siapkan Diri untuk Kemungkinan Baru
Kebijakan visa bond sebesar US$15.000 adalah langkah yang menandai perubahan signifikan dalam prosedur pengajuan visa AS. Jika diberlakukan secara resmi dan mencakup Indonesia, maka pemohon visa turis atau bisnis dari Tanah Air perlu menyiapkan dana besar sebagai jaminan kepercayaan terhadap kepatuhan aturan.
Meski kontroversial, kebijakan ini sejalan dengan arah kebijakan migrasi yang lebih ketat dari pemerintahan Trump, dengan fokus pada keamanan dan kepatuhan hukum. Publik kini menanti apakah kebijakan ini benar-benar akan diberlakukan, dan apakah Indonesia termasuk dalam negara yang terdampak.
Leave a Reply