SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menyatakan komitmennya untuk membantu proses percepatan perizinan dan penyelesaian persoalan lahan milik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima audiensi dari jajaran PTUN Makassar di Kantor Balai Kota, Rabu (6/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, pihak PTUN Makassar dipimpin langsung oleh Ketua PTUN, Fajar Wahyu Jatmiko, SH. Ia menyampaikan sejumlah permasalahan yang tengah dihadapi lembaga yang dipimpinnya, terutama yang berkaitan dengan proses renovasi gedung kantor serta status lahan yang berada tepat di depan kantor PTUN Makassar, di Jalan Pendidikan Raya, Kota Makassar.
Salah satu fokus utama yang disampaikan dalam audiensi tersebut adalah mengenai proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk renovasi kantor PTUN. Menurut Fajar, hingga saat ini, proses pengajuan PBG masih berada dalam tahap administrasi dan membutuhkan fasilitasi dari pemerintah kota agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Kami datang untuk berkoordinasi dan mencari solusi bersama Pemerintah Kota Makassar. Terkait dengan PBG, saat ini prosesnya masih dalam tahap administratif,” ungkap Fajar Wahyu Jatmiko dalam pertemuan tersebut.
Selain PBG, Fajar juga menyampaikan persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni terkait lahan kosong di depan gedung PTUN. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut hingga kini belum memiliki kejelasan status karena adanya klaim dari pihak lain, yang menghambat pemanfaatan lahan untuk kepentingan kelembagaan.
Permasalahan lahan itu, menurut Fajar, sebenarnya sudah pernah dikomunikasikan dengan pihak Pemerintah Kota sejak masa kepemimpinan sebelumnya. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang konkret. Oleh karena itu, pihaknya berharap di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin, permasalahan tersebut dapat segera diurai.
“Kami sangat berharap, Pemerintah Kota Makassar bisa membantu memberikan solusi terbaik terhadap persoalan lahan ini. Selain untuk keperluan pembangunan, lahan ini juga penting untuk mendukung kelancaran operasional pengadilan,” tambah Fajar.
Ia juga menegaskan bahwa pertemuan ini bukan hanya sebagai langkah koordinasi teknis, tetapi juga menjadi bagian dari silaturahmi kelembagaan antara pihak pengadilan dan pemerintah daerah, yang perlu terus dijaga dan diperkuat.
Menanggapi permintaan tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik kunjungan dan penyampaian kebutuhan dari jajaran PTUN Makassar. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota akan memberikan dukungan penuh terhadap proses administrasi yang tengah dijalankan oleh PTUN, termasuk percepatan pengurusan izin PBG.
“Pemkot Makassar tentu siap membantu dan memfasilitasi semua proses administrasi yang dibutuhkan, selama prosedurnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa renovasi kantor PTUN bisa segera berjalan,” ujar Munafri Arifuddin.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar juga akan berupaya untuk membantu mencarikan solusi terkait persoalan lahan yang belum terselesaikan. Menurutnya, keberadaan lembaga peradilan seperti PTUN Makassar merupakan bagian penting dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di tingkat daerah, sehingga pemerintah kota berkewajiban untuk mendukung kinerja kelembagaan tersebut.
“Kami akan menurunkan tim untuk menelusuri dan mengkaji status hukum lahan yang dimaksud. Kami juga akan melakukan koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait agar tidak ada kendala di lapangan,” jelas Munafri.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi secara langsung dengan perangkat daerah terkait, seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan, hingga pihak kecamatan setempat, untuk memastikan seluruh proses berjalan tepat dan sesuai prosedur.
Munafri juga menyampaikan harapannya agar kolaborasi antara Pemkot Makassar dan PTUN Makassar dapat terus terjalin secara baik. Ia menilai, hubungan kelembagaan yang harmonis akan sangat membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.
“Sinergi antara Pemkot Makassar dan PTUN merupakan hal yang sangat penting. Kami berharap kolaborasi ini bisa berjalan secara berkelanjutan, mengingat peran PTUN sebagai institusi peradilan yang menangani berbagai persoalan hukum administratif di wilayah ini,” tutup Munafri.
Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Kota Makassar, diharapkan persoalan yang dihadapi PTUN Makassar baik terkait perizinan bangunan maupun penyelesaian status lahan dapat segera menemukan titik terang, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan tersebut dapat berjalan optimal.
Leave a Reply