Yessi Kurniawan: Penggunaan Komersial Lagu ‘Indonesia Raya’ Wajib Bayar Royalti!

Yessi Kurniawan, Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, berpose dengan latar belakang instrumen musik dan not balok, menegaskan pentingnya pembayaran royalti untuk penggunaan lagu 'Indonesia Raya' secara komersial.

SATUKLIKMEDIA.COM, JAKARTA — Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, menegaskan bahwa penggunaan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ untuk keperluan komersial tetap dikenai royalti.

Menurut Yessi, lagu ciptaan W.R. Soepratman ini merupakan karya cipta yang haknya telah dikuasakan oleh ahli waris kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia. Oleh karena itu, setiap penggunaan komersial yang memanfaatkan lagu ini, seperti pertunjukan orkestra atau simfoni, wajib membayar royalti melalui LMKN.

“Misalnya dinyanyikan di orkestra, simfoni, begitu ya, dia mainkan dengan itu (pertunjukan tersebut), itu semua membayar melalui LMKN. Itu dari penggunaan komersial seperti lagu-lagu kebangsaan yang digunakan oleh orkestra, simfoni, yang begitu-begitu itu semua bayar,” jelas Yessi.

Kewajiban pembayaran royalti ini juga berlaku untuk lagu nasional dan lagu daerah lainnya. Yessi mencontohkan perayaan 17 Agustus di Istana Negara, di mana orkestra sering membawakan lagu-lagu daerah dan lagu kebangsaan.

“Contoh yang paling tepat itu adalah perayaan 17 Agustus di Istana, bercampur kan lagu-lagu daerah, kemudian lagu-lagu kebangsaan. Itu semua ke LMKN dan dia bayar penyelenggaranya,” imbuhnya.

Meskipun pemerintah tidak perlu meminta izin saat menggunakan karya berhak cipta untuk kepentingan nasional, Yessi menegaskan bahwa pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk memberikan imbalan kepada pemegang hak cipta. Namun, ia menambahkan bahwa hingga saat ini, LMKN belum menjadikan kementerian atau lembaga negara sebagai prioritas utama dalam penagihan royalti.

Leave a Reply