Satuklikmedia.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan instruksi tegas kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan camat terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta percepatan penyerapan anggaran pada triwulan II tahun 2025.
Arahan tersebut disampaikan Munafri saat membuka kegiatan Laporan Realisasi Belanja Daerah dan Realisasi PAD Triwulan II Tahun 2025 di Balai Kota Makassar, Rabu (13/8/2025). Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa evaluasi kinerja perangkat daerah harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyoroti aspek anggaran, tetapi juga menilai hasil dan dampak dari program yang dijalankan.
Munafri menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi (monev) memiliki tiga prinsip utama, yaitu fokus pada hasil (outcome) dan dampak yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar pada input anggaran atau capaian fisik. Ia juga menegaskan seluruh proses harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Hasil evaluasi nantinya juga akan disampaikan kepada Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, yang saat ini sedang menghadiri kegiatan internasional di Malaysia.
Selama enam bulan pertama masa jabatannya sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Munafri mengaku memberi ruang kepada jajaran pemerintah kota untuk menunjukkan kinerjanya tanpa intervensi langsung, sebagai upaya membangun kerja sama dan pemahaman. Namun, memasuki semester kedua, ia menyatakan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap progres kerja, termasuk penyerapan anggaran dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemkot Makassar.
Menurutnya, SDM memegang peranan penting dalam sistem organisasi sehingga perlu dikontrol dan ditingkatkan. Ia berencana memperkuat peran para asisten wali kota dalam memantau setiap kegiatan SKPD, dibantu tenaga ahli untuk mendukung efektivitas kerja.
Dalam evaluasi yang dilakukan, Munafri menemukan beragam gaya kepemimpinan di setiap SKPD. Ia menilai perlunya kepemimpinan yang kuat, komunikasi yang solid, dan fokus pada target kinerja. Interaksi dalam organisasi, kata dia, harus menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
Munafri menegaskan bahwa pesan yang disampaikan bukan sekadar imbauan, melainkan peringatan tegas agar seluruh perangkat daerah meninggalkan zona nyaman dan menghasilkan perbaikan nyata dalam setiap program. Ia juga mengingatkan bahwa serapan anggaran tidak dapat langsung disamakan dengan kinerja, karena kinerja seharusnya diukur dari dampak yang dirasakan masyarakat.
Menurutnya, monev bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan untuk menemukan solusi terhadap hambatan pelaksanaan program. Oleh karena itu, ia meminta para pimpinan OPD terbuka dalam menyampaikan kendala, termasuk kekurangan SDM, agar perencanaan dapat disesuaikan untuk mencapai efektivitas pelaksanaan program.
Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dua arah dalam organisasi. Kepala dinas diminta tidak memandang staf sebagai beban, melainkan sebagai mitra kerja, sehingga tercipta suasana kerja yang kondusif dan produktif.
Munafri menambahkan bahwa data kinerja harus dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan, bukan hanya sebagai laporan formalitas. Ia menegaskan bahwa triwulan II merupakan titik penting yang menentukan arah capaian hingga akhir tahun, dan mulai tahun depan seluruh program harus direncanakan dengan matang sejak awal.
Ia menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk mulai mengelompokkan SKPD dan mengadakan pertemuan tatap muka langsung dengannya mulai bulan depan. Setiap program strategis yang berdampak langsung pada masyarakat harus melalui pembahasan bersama agar pelaksanaannya terarah dan selaras.
Dalam kegiatan tersebut, Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Bappeda Kota Makassar, Fajar Hidayat, memaparkan perkembangan realisasi keuangan daerah hingga 30 Juli 2025. Ia menyebutkan bahwa belanja Kota Makassar baru terserap sekitar Rp1,4 triliun dari total anggaran Rp5,7 triliun, atau sekitar 25 persen lebih dari pagu. Untuk pendapatan daerah, realisasi mencapai Rp830 miliar atau 33 persen dari target Rp2,4 triliun.
Sementara itu, pendapatan transfer telah terealisasi sebesar Rp1,3 triliun dari target Rp2,9 triliun. Dengan demikian, total pendapatan dan transfer yang telah dibukukan mencapai Rp4,46 triliun.
Fajar menjelaskan bahwa pelaksanaan monev ini mengacu pada tiga regulasi, yaitu Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi dokumen perencanaan, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Kota Makassar Tahun 2025, dan Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2024 tentang APBD Kota Makassar Tahun 2025.
Tujuan dari monev ini, kata Fajar, adalah untuk memperoleh data capaian kinerja dan keuangan setiap perangkat daerah, serta mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Dengan demikian, hasil evaluasi dapat digunakan untuk menyusun perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan efektif di masa mendatang.
Leave a Reply