Putusan MK Bikin Geger, Bisakah Pendidikan Dasar dan Menengah Swasta Betul-Betul Gratis?

SATUKLIKMEDIA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa sekolah dasar dan menengah, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, tidak boleh memungut biaya atau harus gratis. Hal ini tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 yang diputus oleh MK pada Kamis, 14 Agustus 2025, terkait pengujian materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa penyelenggaraan sistem pendidikan nasional harus diikuti dengan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Lebih jauh, pemanfaatan anggaran tersebut harus difokuskan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis.

“Mahkamah menegaskan bahwa kewajiban warga negara mengikuti pendidikan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diiringi pelaksanaan kewajiban negara, yakni pemerintah pusat dan daerah, dalam menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa biaya,” tegas MK dalam pertimbangan putusan tersebut. Menurut MK, hal ini merupakan implementasi lanjutan dari putusan MK sebelumnya, yaitu Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Putusan ini sekaligus menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) terhadap Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas, yang mengatur kewajiban negara untuk menjamin anggaran pendidikan dasar. Dengan begitu, status pendidikan dasar yang wajib gratis dan mendapat dukungan penuh anggaran dari negara menjadi semakin kuat dan jelas.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa prinsip pendidikan dasar tanpa biaya ini merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan merata tanpa hambatan finansial.

Leave a Reply