Dinas Lingkungan Hidup Makassar Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelaku Pembakaran dan Pembuangan Sampah Sembarangan di Kecamatan Mariso

DLH mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan pembakaran sampah, dengan ancaman sanksi tegas untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan dengan mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang membuang sampah sembarangan maupun melakukan pembakaran sampah di wilayah Kota Makassar. Pernyataan ini khususnya menyikapi keluhan masyarakat yang semakin sering menemukan TPA liar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Mariso.

Kepala DLH Makassar menyampaikan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik pembuangan sampah ilegal maupun pembakaran sampah yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan gangguan kesehatan warga sekitar. “Kami mengimbau seluruh warga untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya. Bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan maupun membakar sampah, kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

DLH Makassar juga menegaskan akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan TPA liar serta berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah kecamatan dalam penanganan masalah ini. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik juga akan terus digencarkan.

Masyarakat diharapkan aktif melaporkan kepada DLH atau instansi terkait apabila menemui praktek pembuangan sampah ilegal atau pembakaran sampah yang dapat merugikan lingkungan dan kesehatan bersama.

Dengan langkah ini, DLH Makassar bertekad menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar, khususnya di Kecamatan Mariso.

Untuk informasi dan pelaporan, warga dapat menghubungi call center DLH Makassar atau melaporkan langsung ke kantor DLH.

Leave a Reply