SATUKLIKMEDIA.COM, Jakarta – Istana Kepresidenan memastikan Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru terkait Badan Penyelenggara (BP) Haji apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disetujui DPR RI dan disahkan menjadi undang-undang.
Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Jakarta, Minggu (24/8), usai menghadiri ajang lari Merdeka Run 8.0 K 2025 yang diikuti sekitar 8.000 peserta.
“Pasti,” kata Prasetyo singkat saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan diterbitkannya perpres baru sebagai tindak lanjut dari pengesahan RUU Haji.
Sebagai Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo menambahkan harapan besar agar reformasi regulasi tersebut membawa dampak nyata pada peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. “Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” ujarnya.
Meski begitu, Pras—sapaan akrabnya—tidak merinci lebih jauh isi maupun substansi RUU Haji yang saat ini tengah dibahas intensif di parlemen. “Sedang dimatangkan di DPR,” katanya singkat.
DPR Kebut Pembahasan RUU Haji
Komisi VIII DPR RI diketahui terus mengebut pembahasan RUU Haji agar dapat disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (26/8) mendatang. Sejak akhir pekan, pembahasan digelar secara maraton, baik dalam forum terbuka maupun rapat tertutup bersama pemerintah dan DPD RI.
Pada Sabtu (23/8), misalnya, Komisi VIII DPR mengadakan rapat bersama DPD untuk mendengarkan masukan seputar penyelenggaraan haji. Rapat tersebut berlangsung sekitar 20 menit secara terbuka, kemudian dilanjutkan dengan rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) pemerintah guna membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Pembahasan DIM masih berlanjut hingga Minggu (24/8).
Poin-Poin Penting dalam RUU Haji
Beberapa isu strategis yang dibahas dalam RUU Haji mencakup perubahan besar dalam struktur kelembagaan maupun teknis penyelenggaraan.
Pertama, nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji akan berubah status menjadi kementerian. Dengan demikian, posisi Kepala BP Haji secara otomatis akan berganti menjadi menteri, yang berada langsung di bawah presiden.
Kedua, terdapat aturan baru yang memungkinkan petugas haji di Indonesia tidak harus beragama Islam. Ketentuan ini berlaku khusus bagi petugas embarkasi di daerah-daerah dengan mayoritas nonmuslim, seperti di wilayah timur Indonesia. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi, yang tetap diwajibkan beragama Islam.
Ketiga, pengelolaan kuota haji di tingkat daerah juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya kuota tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur, dalam RUU yang baru kewenangan itu dialihkan langsung kepada menteri. Langkah ini disebut bertujuan untuk mempermudah tata kelola sekaligus mengurangi potensi perbedaan kebijakan antarprovinsi.
Respons Istana
Dengan sejumlah perubahan krusial itu, Istana menilai dibutuhkan perpres baru sebagai payung hukum teknis pelaksanaan. Mensesneg Prasetyo menegaskan, pemerintah siap menindaklanjuti segera setelah RUU disahkan.
“Jika sudah disahkan menjadi undang-undang, tentu presiden akan menerbitkan perpres baru. Itu langkah otomatis agar aturan bisa dijalankan efektif,” kata Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh menjaga keberlangsungan haji sebagai ibadah akbar umat Islam Indonesia yang setiap tahun melibatkan ratusan ribu jamaah. “Prinsipnya, semua aturan yang kita susun untuk memastikan jamaah mendapat pelayanan yang lebih baik,” tuturnya.
Menuju Pelaksanaan Haji yang Lebih Baik
RUU Haji ini diharapkan menjadi jawaban atas berbagai evaluasi penyelenggaraan haji di tahun-tahun sebelumnya, mulai dari aspek regulasi, koordinasi antarinstansi, hingga peningkatan pelayanan jamaah di Tanah Air dan Arab Saudi.
Penguatan kelembagaan dengan mengubah BP Haji menjadi kementerian, misalnya, dinilai akan mempertegas otoritas dalam pengambilan keputusan strategis. Sementara aturan mengenai kuota haji bertujuan mempercepat distribusi dan mengurangi potensi disparitas antarwilayah.
“Dengan adanya perubahan-perubahan ini, targetnya jelas: pelayanan lebih baik, transparansi lebih tinggi, dan kepastian hukum lebih kuat,” ujar salah satu anggota Komisi VIII DPR RI yang ikut dalam pembahasan.
Publik Menanti
Kini, masyarakat luas menantikan pengesahan RUU Haji yang dijadwalkan pada Sidang Paripurna DPR pekan depan. Jika disahkan, langkah selanjutnya adalah penerbitan perpres oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengatur detail teknis pelaksanaannya.
Dengan demikian, transformasi penyelenggaraan haji di Indonesia memasuki babak baru yang diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan sekaligus memperbaiki sistem pelayanan ibadah haji bagi jamaah di masa depan.
Leave a Reply