Polisi Tangkap Pengedar 7 Kg Ganja di Cakung

Polisi Tangkap Pengedar 7 Kg Ganja di Cakung JAKARTA – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AZ (21), pengedar narkotika jenis ganja, di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita total tujuh kilogram ganja siap edar. Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB, tepat di depan Terminal Pulogebang. Saat penggeledahan, petugas menemukan lima paket ganja seberat lebih dari lima kilogram. “Setelah itu, kami menelusuri kontrakan pelaku di Cakung dan kembali menemukan dua paket ganja dengan berat dua kilogram,” kata Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak, Minggu (24/8/2025). Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai tujuh kilogram ganja, termasuk satu unit ponsel milik pelaku. AZ kini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan jaringan peredaran narkoba di wilayah Jakarta. Polisi menyebut pengembangan masih terus dilakukan guna mengusut jaringan pemasok barang haram tersebut.

Foto: Barang bukti pengedar berinisial AZ (21) sebanyak 7 kg ganja disita Polda Metro saat penangkapan di Cakung, Jaktim. (dok. Polda Metro Jaya) Baca artikel detiknews, "Polda Metro Tangkap Pria Bawa 5 Kg Ganja di Cakung Jaktim" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8076858/polda-metro-tangkap-pria-bawa-5-kg-ganja-di-cakung-jaktim. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

SATUKLIKMEDIA.COM, JAKARTA – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AZ (21), pengedar narkotika jenis ganja, di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita total tujuh kilogram ganja siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB, tepat di depan Terminal Pulogebang. Saat penggeledahan, petugas menemukan lima paket ganja seberat lebih dari lima kilogram.

“Setelah itu, kami menelusuri kontrakan pelaku di Cakung dan kembali menemukan dua paket ganja dengan berat dua kilogram,” kata Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak, Minggu (24/8/2025).

Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai tujuh kilogram ganja, termasuk satu unit ponsel milik pelaku. AZ kini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan jaringan peredaran narkoba di wilayah Jakarta. Polisi menyebut pengembangan masih terus dilakukan guna mengusut jaringan pemasok barang haram tersebut.

Sumber : Detik.com

Leave a Reply