Indonesia Ajukan Status Zona Bebas PMK Tanpa Vaksinasi ke WOAH

Indonesia Ajukan Status Zona Bebas PMK Tanpa Vaksinasi ke WOAH

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Selasa (26/8/2025). (ANTARA/Shofi Ayudiana)

pemkot-makassar

SATUKLIKMEDIA.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) tengah berupaya mendapatkan pengakuan internasional dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH). Pengakuan itu diajukan agar Indonesia memiliki status zona bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) tanpa vaksinasi di sejumlah wilayah.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, mengatakan bahwa upaya ini menjadi bagian dari strategi pengendalian PMK nasional. Menurutnya, keberhasilan menjaga sembilan provinsi tetap bebas dari wabah PMK merupakan modal penting untuk mengajukan status zona bebas ke WOAH.

“Alhamdulillah, sampai saat ini kita masih memiliki sembilan provinsi yang bebas PMK tanpa vaksinasi, dan status ini harus terus dijaga. Karena itu, kita sudah mencanangkan pengajuan ke WOAH sebagai tahap ketiga dari strategi pengendalian PMK,” kata Agung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dokumen Resmi Dikirim ke WOAH

Agung menjelaskan, dokumen (dosir) yang berisi data dan informasi mengenai status bebas PMK di Indonesia telah dikirimkan kepada WOAH pada 13 Agustus 2025. Dokumen tersebut memuat hasil surveilans kesehatan hewan dari sembilan provinsi yang hingga kini tidak pernah tercatat sebagai daerah wabah.

“Dosir ini sangat detail, mencakup catatan surveilans, data epidemiologi, hingga sistem pengawasan kesehatan hewan yang kita jalankan. WOAH akan menilai kelayakan usulan kita sebelum memberikan pengakuan resmi,” paparnya.

Adapun sembilan provinsi yang diajukan untuk mendapatkan pengakuan sebagai zona bebas PMK tanpa vaksinasi adalah enam provinsi di Papua, dua provinsi di Maluku, serta Nusa Tenggara Timur (NTT). Kesembilan wilayah tersebut selama ini dikategorikan sebagai zona hijau dalam peta pengendalian PMK nasional.

Peta Zona PMK Nasional

Secara keseluruhan, Indonesia membagi wilayah pengendalian PMK menjadi tiga kategori. Pertama, zona merah yang mencakup daerah dengan tingkat kasus tinggi seperti Lampung, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Kedua, zona kuning yang terdiri atas wilayah dengan kasus terkendali, yaitu Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan. Ketiga, zona hijau yang hingga kini terbukti bebas wabah, yakni NTT, Papua, dan Maluku.

“Keberadaan zona hijau ini sangat penting, karena menjadi bukti bahwa kita mampu menjaga wilayah tertentu tetap aman dari PMK meskipun ada dinamika di zona lain,” jelas Agung.

Vaksinasi Tetap Berjalan

Meski mengajukan status bebas tanpa vaksinasi di sembilan provinsi, pemerintah tetap melaksanakan program vaksinasi massal PMK di daerah lain. Vaksinasi dilakukan dua kali dalam setahun untuk memutus rantai penularan, khususnya saat periode mobilisasi ternak menjelang Idul Adha maupun akhir tahun.

Pada periode pertama, yakni Januari hingga Maret 2025, vaksinasi berhasil menekan kasus PMK saat arus pengiriman ternak kurban. “Dampaknya sangat terasa, kasus bisa kita kendalikan dengan baik pada momentum Idul Adha kemarin,” ujar Agung.

Saat ini, periode kedua vaksinasi masih berlangsung sejak Juni hingga September 2025. Vaksinasi ini bertujuan mengantisipasi potensi lonjakan kasus pada November dan Desember, saat mobilisasi ternak kembali meningkat untuk persiapan hewan kurban tahun berikutnya.

Harapan pada 2025

Agung menegaskan, pengakuan internasional dari WOAH akan menjadi tonggak penting bagi Indonesia. Selain sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras pemerintah, status ini juga membuka peluang lebih besar dalam perdagangan hewan dan produk hewan ke pasar global.

“Kita berharap pada 2025 pengakuan dari WOAH bisa tercapai. Ini bukan hanya prestasi teknis, tetapi juga kepercayaan dunia internasional bahwa Indonesia mampu mengendalikan PMK secara sistematis,” katanya.

Selain manfaat ekonomi, pengakuan zona bebas tanpa vaksinasi juga memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi kesehatan hewan global. Dengan status tersebut, Indonesia berpeluang memperluas kerja sama ekspor hewan hidup dan produk peternakan, sekaligus mengurangi hambatan perdagangan karena isu kesehatan hewan.

Komitmen Jaga Zona Hijau

Agung menambahkan, tantangan terbesar ke depan adalah menjaga konsistensi wilayah zona hijau agar tidak terpapar wabah. Untuk itu, pemerintah akan memperketat pengawasan lalu lintas ternak, memperkuat kapasitas laboratorium veteriner, serta memastikan sistem informasi kesehatan hewan berjalan transparan.

“Zona bebas tanpa vaksinasi ini sangat rentan jika tidak dijaga ketat. Karena itu, perlu sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan para pelaku usaha untuk memastikan lalu lintas ternak aman,” ujarnya.

Pemerintah juga terus melibatkan peternak dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya biosekuriti dan pelaporan dini jika ditemukan gejala PMK. “Keterlibatan masyarakat adalah benteng pertama kita. Tanpa partisipasi mereka, sulit menjaga status zona bebas ini,” tegas Agung.

Langkah Strategis Nasional

Pengendalian PMK menjadi salah satu program prioritas nasional di sektor peternakan. Sejak wabah kembali muncul di Indonesia pada 2022, pemerintah gencar melakukan vaksinasi, pengawasan ketat lalu lintas ternak, serta memperkuat kerja sama dengan organisasi internasional.

Kini, dengan sembilan provinsi berhasil menjaga status bebas PMK, Indonesia melangkah ke tahap berikutnya: mendapatkan pengakuan resmi WOAH. Jika berhasil, status ini akan menjadi capaian bersejarah sekaligus simbol keberhasilan Indonesia dalam mengendalikan salah satu penyakit hewan paling merugikan di dunia.

Leave a Reply