SATUKLIKMEDIA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, hari ini menjelaskan bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan yang diterima oleh anggota DPR hanya berlaku selama satu tahun, yaitu dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dasco menegaskan, setelah Oktober 2025, tunjangan tersebut tidak akan lagi diberikan.
Menurut Dasco, dana total yang terkumpul dari tunjangan bulanan ini akan digunakan untuk biaya sewa rumah anggota DPR selama satu periode penuh, yaitu lima tahun (2024-2029). “Jadi, saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan.
Dasco menambahkan, skema pembayaran secara bertahap ini diterapkan karena alokasi anggaran tidak memungkinkan untuk diberikan secara sekaligus. “Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” imbuhnya.
Dengan demikian, Dasco memastikan bahwa mulai November 2025, angka tunjangan Rp 50 juta tidak akan lagi tercantum dalam daftar tunjangan bulanan anggota DPR. Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat terkait polemik tunjangan perumahan tersebut.
Leave a Reply