Korps Brigade Mobil (Brimob) Jadi Sorotan Pasca-Insiden Demo Mahasiswa dan Buruh, Ini Gaji dan Tunjangan Anggotanya di 2025

Ilustrasi BRIMOB POLRI

pemkot-makassar

SATUKLIKMEDIA.COM, JAKARTA – Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri tengah menjadi perhatian masyarakat luas usai insiden aksi demonstrasi buruh pada Kamis, 29 Agustus 2025, yang memicu korban jiwa. Kejadian tersebut melibatkan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi berlangsung di Jakarta malam hari. Peristiwa ini pun membuat Brimob ramai diperbincangkan dan menjadi trending topic di berbagai media sosial.

Korps Brigade Mobil dan Perannya

Brimob merupakan satuan operasi khusus yang berada di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tugas utama Brimob adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menghadapi ancaman yang bersifat berintensitas tinggi. Brimob bertanggung jawab menanggulangi berbagai gangguan Kamtibmas yang melibatkan massa besar, kejahatan terorganisasi yang menggunakan senjata api, bom, bahan kimia, biologi, serta radiasi radioaktif.

Selain itu, Brimob juga menangani tindak kejahatan transaksional, seperti pencucian uang, penangkapan ikan ilegal, perdagangan manusia, dan narkoba. Oleh sebab itu, anggota Brimob memiliki kemampuan khusus dalam penanggulangan masalah keamanan dalam negeri dengan tingkat risiko tinggi.

Baca juga : Kericuhan Demo DPR: Tuduhan Kekerasan Polisi dan Tewasnya Affan Kurniawan

Gaji Pokok Anggota Brimob Tahun 2025

Sejalan dengan kenaikan gaji polisi sebesar 8 persen sejak Januari 2024, besaran gaji pokok anggota Brimob berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Golongan I (Tamtama):
    • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
    • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
    • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
    • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000
    • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
    • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
  • Golongan II (Bintara):
    • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
    • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
    • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
    • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
    • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
    • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
  • Golongan III (Perwira Pertama):
    • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
    • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
    • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
  • Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi):
    • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
    • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
    • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
    • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
    • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
    • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
    • Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

Baca juga : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menjenguk Keluarga Pengemudi Ojol Korban Rantis Brimob dan Sampaikan Permintaan Maaf

Tunjangan yang Didapatkan Anggota Brimob

Selain gaji pokok, anggota Brimob juga menerima berbagai tunjangan untuk mendukung tugas mereka. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja (tukin), tunjangan pangan, tunjangan keluarga (untuk istri/suami dan anak), tunjangan jabatan, tunjangan wilayah perbatasan, serta tunjangan khusus bagi anggota yang bertugas di wilayah Papua.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, besaran tunjangan kinerja anggota Brimob tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

Dengan demikian, meskipun Brimob menghadapi risiko kerja yang tinggi dalam menjaga keamanan nasional, anggota mendapatkan kompensasi yang didukung oleh gaji pokok beserta berbagai tunjangan.

Leave a Reply