SATUKLIKMEDIA.COM, GOWA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Muhammad Jibril alias JB (23), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Putri Indah Sari (19), pacarnya yang sedang hamil. Vonis dibacakan secara daring pada Selasa (2/9/2025) di ruang sidang Kartika PN Sungguminasa dengan majelis hakim Aliya Yustitia Sagala sebagai ketua sidang.
Hakim Aliya membacakan putusan bahwa terdakwa Muhammad Jibril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. “Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Muhammad Jibril, terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim.
Sidang berlangsung secara daring dengan terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Makassar melalui Zoom karena alasan situasi dan kondisi negara yang kurang kondusif. Di persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman selama 20 tahun penjara terhadap terdakwa sesuai Pasal 340 KUHP.
Kasus ini menimbulkan perhatian besar publik Sulawesi Selatan karena kekejaman aksi pembunuhan yang menewaskan Putri Indah Sari dengan 98 luka tusukan di tubuhnya. Korban ditemukan tewas mengenaskan di persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga pada Januari 2025. Polisi kemudian menangkap Jibril di rumahnya di Kabupaten Jeneponto.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebutkan hal memberatkan yakni terdakwa menghilangkan sosok korban yang merupakan tulang punggung keluarga dan sangat disayangi keluarganya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah sikap sopan selama persidangan. Majelis hakim menolak semua pledoi atau pembelaan terdakwa.
Keluarga korban sempat histeris dan menangis saat mendengarkan putusan vonis. Mereka berharap terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal sebagai bentuk keadilan atas perbuatan keji yang menimpa Putri Indah Sari.
Vonis ini menjadi babak akhir dari proses hukum kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Gowa dan menjadi peringatan keras terhadap tindak kejahatan serupa di masa depan.
Leave a Reply