SATUKLIKMEDIA.COM, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan kebijakan baru tentang periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2025. Melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, periode kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya enam kali dalam setahun kini bertambah menjadi dua belas kali dalam setahun atau tersedia setiap bulan.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menyatakan bahwa penambahan periodisasi tersebut merupakan salah satu langkah inovatif untuk memberikan kemudahan serta penghargaan kepada para aparatur sipil negara sesuai hak-haknya. “Kami mendorong para pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak-hak pegawai, termasuk dalam proses usulan kenaikan pangkat dan penerbitan SK pensiun,” ujarnya saat forum daring BKN Menyapa, Rabu (3/9/2025).
Dengan kebijakan baru ini, para PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat secara lebih cepat dan teratur, sehingga mendukung percepatan pengembangan karier dan meningkatkan motivasi kerja. Peraturan baru ini juga mencabut dan menggantikan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, yang hanya mengatur kenaikan pangkat enam periode dalam setahun.
Prof. Zudan mengingatkan pentingnya peran pengelola kepegawaian instansi untuk secara proaktif memberikan layanan terbaik dan memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif demi kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberi insentif dan penghargaan yang lebih optimal kepada para pegawai dalam menjalankan tugas, sekaligus menegaskan komitmen BKN dalam meningkatkan profesionalisme birokrasi.
Leave a Reply