SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar akan menjalankan patroli terpadu untuk menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota mengenai penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam di Kota Makassar dalam rangka penghormatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.
Patroli akan dilakukan pada Jumat, 5 September 2025 dengan sasaran utama karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi yang diwajibkan tutup pada hari itu dan diperbolehkan beroperasi kembali pada Sabtu, 6 September 2025. Lokasi yang menjadi fokus pengawasan Satpol PP adalah kawasan Jalan Nusantara, Jalan Ujung Pandang, dan Jalan Gunung Latimojong, yang selama ini dikenal sebagai pusat hiburan malam di Makassar.
Kehadiran aparat Satpol PP di lapangan menekankan langkah preventif melalui sosialisasi agar pelaku usaha mematuhi aturan dan ikut serta dalam menghormati momentum peringatan kelahiran Rasulullah SAW. Kepala Satpol PP Kota Makassar menyatakan bahwa patroli dijalankan dengan pendekatan humanis sekaligus tegas untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran berjalan efektif.
Langkah ini mendapat dukungan dari masyarakat yang mengapresiasi keseriusan pemerintah kota dalam menjaga nilai-nilai religius serta ketertiban umum selama momentum perayaan Maulid. Satpol PP juga menegaskan kesiapan mereka untuk melakukan pengawasan lebih ketat jika ditemukan pelanggaran selama periode penutupan.
Patroli penutupan tempat hiburan malam ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan suasana kondusif dan khidmat saat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.
Leave a Reply