SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR — Setelah dilanda musibah kebakaran pada 29 Agustus lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bergerak cepat memastikan kelangsungan aktivitas legislatif. Mulai 1 Oktober mendatang, 50 anggota dewan akan menempati kantor sementara yang berlokasi di sebuah gedung milik Perumnas di kawasan Hertasning, Kecamatan Rappocini. Keputusan ini diambil untuk memastikan agenda dan fungsi legislatif tetap berjalan normal, mengingat gedung utama mereka mengalami kerusakan parah.
Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengonfirmasi bahwa kesepakatan awal untuk menggunakan gedung tersebut telah dicapai. “Sudah ada pertemuan awal melalui Zoom bersama pihak Perumnas. Mereka menawarkan harga sewa Rp650 juta per tahun, sudah termasuk biaya asuransi dan notaris,” kata Andi Rahmat. Namun, negosiasi masih terus dilakukan oleh pihak sekretariat dewan. Mereka berharap bisa menekan harga sewa hingga mencapai angka Rp600 juta.
Kontrak sewa gedung akan berlaku selama satu tahun dan pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025. Pihak Sekretariat DPRD Makassar menargetkan penandatanganan berita acara kesepakatan terkait pemeliharaan gedung dapat dilakukan dalam waktu dekat. Setelah itu, tim akan segera melakukan renovasi. “Karena ini bangunan lama, beberapa sarana dan prasarana harus kita benahi sesuai kebutuhan ruang,” jelas Andi Rahmat. Proses renovasi diperkirakan akan memakan waktu satu hingga dua minggu.
Peralihan kantor ini menjadi solusi mendesak untuk menampung seluruh aktivitas dewan dan staf sekretariat. “Kontraknya kita mulai 1 Oktober. Jadi, awal bulan depan Insya Allah anggota dewan sudah bisa berkantor di sana,” tambah Andi Rahmat, optimistis.
Kendati demikian, tidak semua kegiatan legislatif akan dipindahkan ke kantor sementara tersebut. Untuk pelaksanaan rapat paripurna yang membutuhkan ruang lebih besar, DPRD Makassar akan memanfaatkan ruang Sipakatau di Balai Kota Makassar. Apabila kondisi tidak memungkinkan, rapat paripurna juga dapat dilakukan secara daring atau virtual. “Kantor Perumnas kita fungsikan khusus untuk aktivitas dewan. Kalau paripurna, bisa di ruang Sipakatau (Balai Kota) atau daring (virtual) bila kondisi tidak memungkinkan,” pungkas Andi Rahmat, memastikan semua agenda penting tetap berjalan tanpa kendala.
Leave a Reply