PBHI Sulsel: Keadilan Bukan Sekadar Hak, Bantuan Hukum Gratis Wujudkan Negara Hadir untuk Semua

PBHI Sulsel: Keadilan Bukan Sekadar Hak, Bantuan Hukum Gratis Wujudkan Negara Hadir untuk Semua

pemkot-makassar

SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR – Akses terhadap keadilan sering kali menjadi tantangan besar bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan, yang terhalang oleh biaya dan minimnya pengetahuan hukum. Menyikapi realitas ini, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan mengambil langkah proaktif dengan menyelenggarakan penyuluhan hukum di Kelurahan Gusung, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, pada Kamis, 11 September 2025.

Mengusung tema “Pemenuhan Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Masyarakat Rentan melalui Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma”, kegiatan ini bertujuan utama untuk memberdayakan masyarakat dengan pengetahuan tentang hak konstitusional mereka. PBHI hadir untuk memastikan bahwa hak mendapatkan perlindungan hukum tidak hanya menjadi milik segelintir orang yang berpunya, tetapi merupakan hak dasar setiap warga negara, tanpa terkecuali.

Dalam sesi penyuluhan yang berlangsung interaktif, PBHI Sulawesi Selatan memaparkan secara gamblang pentingnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Regulasi ini, kata perwakilan PBHI, merupakan payung hukum yang memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Penjelasan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa berhadapan dengan masalah hukum selalu membutuhkan biaya besar yang sulit dijangkau.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa bantuan hukum gratis yang disediakan oleh organisasi seperti PBHI tidak terbatas pada proses persidangan (litigasi) saja. Layanan ini juga mencakup pendampingan di luar persidangan (non-litigasi), seperti mediasi, negosiasi, hingga konsultasi hukum. Cakupan yang luas ini memberikan ketenangan bagi masyarakat yang kerap kali menghadapi persoalan hukum ringan di kehidupan sehari-hari, namun bingung harus mencari solusi ke mana.

Antusiasme warga Kelurahan Gusung tampak jelas selama acara. Mereka secara aktif menyampaikan beragam pertanyaan, menunjukkan betapa relevan dan mendesaknya isu ini bagi komunitas. Berbagai permasalahan yang disampaikan mencerminkan realitas yang mereka hadapi, mulai dari sengketa warisan yang kompleks, sengketa tanah yang kerap menimbulkan konflik, hingga masalah pidana ringan yang sering kali menjerat mereka akibat ketidaktahuan. Bagi warga, kehadiran penyuluhan ini terasa seperti oase di tengah gurun, membuka akses informasi yang selama ini sulit mereka jangkau.

Ketua PBHI Wilayah Sulawesi Selatan Idham Lahasang, S.H., dalam sambutannya, menegaskan kembali komitmen kuat organisasi. “Kami hadir untuk memastikan bahwa masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan tidak kehilangan haknya dalam memperoleh perlindungan hukum. Bantuan hukum secara cuma-cuma adalah wujud nyata negara hadir melalui organisasi bantuan hukum,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa kehadiran PBHI adalah jembatan yang menghubungkan masyarakat kecil dengan sistem hukum, memastikan keadilan dapat diakses oleh semua lapisan.

Kegiatan ini menjadi pengingat penting bahwa perjuangan untuk keadilan adalah perjuangan bersama. Diharapkan, melalui edukasi semacam ini, kesadaran hukum masyarakat akan terus meningkat. Mereka akan semakin yakin bahwa perlindungan hukum bukanlah sebuah privilese, melainkan hak yang harus diperjuangkan. PBHI Wilayah Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus turun ke lapangan, mendekatkan diri dengan masyarakat, memberikan layanan hukum gratis, dan mengikis kesenjangan hukum demi terwujudnya keadilan yang merata di seluruh penjuru negeri.

Pentingnya Bantuan Hukum Gratis: Sebuah Pilar Keadilan Sosial

Penyuluhan hukum yang dilakukan oleh PBHI di Gusung, Makassar, lebih dari sekadar sosialisasi. Ini adalah manifestasi dari prinsip keadilan sosial yang termaktub dalam konstitusi. Di banyak negara, termasuk Indonesia, akses terhadap keadilan menjadi salah satu indikator utama kemajuan demokrasi. Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan prinsip ini dapat diterapkan secara adil bagi semua orang, terlepas dari status sosial dan ekonomi mereka.

Fenomena yang sering terjadi adalah ketidakmampuan masyarakat miskin untuk membayar pengacara atau biaya litigasi, yang seringkali menyebabkan mereka pasrah atau bahkan kehilangan hak-hak fundamental mereka. Di sinilah peran organisasi bantuan hukum, seperti PBHI, menjadi sangat krusial. Mereka tidak hanya memberikan representasi hukum, tetapi juga berfungsi sebagai edukator dan advokat bagi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 secara spesifik mengatur hal ini. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa pemerintah, melalui anggaran negara, wajib menyediakan bantuan hukum bagi warga miskin. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi bantuan hukum yang terakreditasi, yang menjadi perpanjangan tangan negara di lapangan.

Melalui pendekatan interaktif, PBHI berhasil mendengarkan langsung permasalahan yang dialami warga Gusung. Pertanyaan-pertanyaan mengenai warisan dan sengketa tanah, misalnya, menunjukkan betapa isu hukum tidak selalu rumit, namun dapat sangat memengaruhi kesejahteraan dan stabilitas keluarga. Oleh karena itu, kehadiran sukarelawan hukum yang bersedia memberikan pendampingan secara gratis menjadi sangat penting.

Komitmen PBHI untuk terus hadir di tengah masyarakat adalah investasi jangka panjang untuk membangun kesadaran hukum. Ketika masyarakat menyadari hak-hak mereka dan tahu cara mengaksesnya, mereka akan menjadi lebih berdaya. Hal ini tidak hanya akan mengurangi ketidakadilan, tetapi juga memperkuat fondasi hukum di tingkat akar rumput, menciptakan sebuah tatanan masyarakat yang lebih adil dan beradab.

Leave a Reply