SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR – Akses terhadap keadilan kini semakin dekat dengan masyarakat. Pemerintah Kota Makassar dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan memperkuat sinergi untuk memastikan layanan hukum menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat kelurahan. Kolaborasi strategis ini akan mewujudkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 153 kelurahan se-Kota Makassar dalam waktu dekat, sebuah langkah signifikan untuk mempermudah warga mendapatkan pendampingan hukum.
Rencana besar ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, saat bersilaturahmi di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa, 16 September 2025. “Sinergi ini diwujudkan melalui percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan, hingga mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk karya cipta lokal,” ujar Andi Basmal. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Makassar yang selalu terbuka terhadap program-program penguatan hukum ini.
Setiap pos yang akan dibentuk nantinya akan diperkuat oleh dua paralegal yang siap memberikan pendampingan hukum dasar, termasuk layanan konsultasi dan mediasi bagi warga. Tak hanya itu, layanan ini juga akan didukung oleh 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi untuk memastikan pendampingan berjalan efektif dan profesional. “Kami mohon dukungan percepatan pembentukan pos bantuan hukum di seluruh kelurahan. Targetnya, 153 kelurahan di Kota Makassar segera memiliki pos bantuan hukum,” tegas Andi Basmal, menunjukkan keseriusan pihak Kemenkumham dalam mewujudkan program ini.
Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Harmonisasi Peraturan Daerah
Selain fokus pada Posbakum, kolaborasi ini juga merambah ke ranah perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Andi Basmal mendorong Pemkot Makassar untuk turut serta melindungi karya cipta, merek dagang, paten, dan berbagai jasa kreatif lokal. Ia menilai, perlindungan hukum sangat penting untuk memastikan karya dan merek lokal tidak mudah disalahgunakan atau dicuri pihak lain. “Kami juga minta dukungan Wali Kota agar segera menetapkan nilai kolektif terhadap karya cipta masyarakat,” imbuhnya.
Sinergi antara Pemkot dan Kemenkumham tidak berhenti di situ. Keduanya juga akan bekerja sama dalam harmonisasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali). Salah satu aturan yang menjadi fokus pembahasan adalah Perda Perparkiran, sebuah isu yang krusial bagi kenyamanan dan ketertiban kota. Andi Basmal menegaskan bahwa program penguatan hukum ini akan menjadi ujung tombak pelayanan hukum yang menyentuh langsung masyarakat.
Pemkot Makassar Siap Beri Dukungan Penuh
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana tersebut dan memastikan dukungan penuh pemerintah kota. Ia menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi dan masukan dari Kemenkumham, baik dari sisi koordinasi, anggaran, maupun penyediaan sarana dan SDM di tiap kelurahan. “Kami siap menerima saran masukan dan rekomendasi,” tutur Munafri. Ia juga menekankan bahwa pembahasan terkait Perda Perparkiran akan melibatkan ruang diskusi bersama semua pihak agar regulasi yang dihasilkan lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat.
Program ini, kata Munafri, sejalan dengan upaya Pemkot dalam memberikan pelayanan terbaik. “Kami akan menjalankan dan men-support agar prosesnya berjalan dengan baik,” janjinya. Dengan dukungan berbagai pihak, Munafri optimistis bahwa aturan yang dibuat akan memberikan kepastian hukum, kenyamanan bagi masyarakat, dan kelancaran jalannya pemerintahan. Sinergi ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain, di mana pemerintah daerah dan pusat berkolaborasi erat untuk memastikan bahwa hak-hak konstitusional warga dapat terpenuhi secara merata.
Leave a Reply