Pengurusan SKCK PPPK Paruh Waktu di Makassar Capai 3.000 Pemohon, Polisi Tegaskan Larangan Pungli

Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mencatat sekitar 3.000 orang sudah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan berkas PPPK paruh waktu.

SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR – Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mencatat sekitar 3.000 orang sudah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan berkas PPPK paruh waktu. Dari layanan tersebut, polisi memperoleh pendapatan sekitar Rp 90 juta.

Paur Yanmin Bidang Intelkam Polrestabes Makassar, Ipda Muhammad Farly, mengatakan pelayanan penerbitan SKCK untuk PPPK paruh waktu sudah dibuka sejak Kamis (11/9/2025) di Lantai 2 Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar. Biaya pengurusan SKCK adalah Rp 30 ribu per orang sesuai ketentuan Pemerintah melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Ada sekitar 3.000 pemohon yang mengurus SKCK khusus untuk PPPK paruh waktu. Jika dikalikan biaya Rp 30 ribu per pemohon, maka total penerimaan sekitar Rp 90 juta,” ujar Farly, Senin (15/9/2025).

Ia mengingatkan masyarakat agar menghindari pungutan liar (pungli) dengan tidak menggunakan jasa calo. “Apabila ada pembayaran di luar Rp 30 ribu, berarti itu pungli. Kami mengimbau pemohon langsung ke loket resmi. Blangko SKCK juga asli karena langsung dioperasikan oleh petugas,” tambahnya.

Pelayanan SKCK di Polrestabes Makassar dibuka mulai pukul 08.00 Wita dengan jam operasional yang dapat diperpanjang hingga malam hari tergantung jumlah pemohon. Polisi bahkan membuka layanan setiap hari termasuk Minggu untuk mengantisipasi membludaknya pemohon PPPK paruh waktu.

Informasi ini juga sejalan dengan pelaporan dari Polres Maros yang meraup pendapatan serupa dari pengurusan SKCK PPPK paruh waktu dengan tarif Rp 30 ribu per orang dan jumlah pemohon lebih dari 4.800 orang, dengan pendapatan mencapai sekitar Rp 146 juta.

Leave a Reply