Sekda Zulkifly: Anggaran Seragam Sekolah Gratis di Makassar Hasil Efisiensi Belanja Daerah, Sesuai Amanat Inpres 2025

Sekda Zulkifly: Anggaran Seragam Sekolah Gratis di Makassar Hasil Efisiensi Belanja Daerah, Sesuai Amanat Inpres 2025

Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly

SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, secara tegas menjawab polemik terkait pendanaan program seragam sekolah gratis. Ia menjelaskan bahwa anggaran untuk program ini tidak berasal dari alokasi baru, melainkan merupakan hasil dari efisiensi belanja daerah yang dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan serangkaian regulasi pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan Pemkot Makassar sejalan dengan prioritas nasional, sekaligus meringankan beban masyarakat.

Dalam keterangannya, Sekda Zulkifly menuturkan bahwa dasar hukum pengalihan anggaran ini sangat kuat. Program ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang mengamanatkan penghematan pada sejumlah pos pengeluaran. “Dalam aturan tersebut ditegaskan, hasil efisiensi belanja daerah dialokasikan ke tujuh bidang prioritas, salah satunya pendidikan,” ungkapnya, menegaskan bahwa kebijakan Pemkot berlandaskan pada instruksi langsung dari pemerintah pusat.

Selain Inpres, pengalihan anggaran juga diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ, SE Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 900.1.3/1606/BKAD, serta SE Wali Kota Makassar Nomor 903./71/S.Edar/BPKAD/III/2025. Seluruh regulasi ini mengamanatkan bahwa efisiensi anggaran dapat dialihkan ke bidang-bidang strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, dan prioritas lain yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi.

Proses Administrasi Transparan dan Bertanggung Jawab

Sekda Zulkifly, yang akrab disapa Zul, menjelaskan bahwa proses ini juga mematuhi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur pergeseran anggaran dengan persetujuan kepala daerah. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Wali Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Pergeseran anggaran ini pun telah diberitahukan kepada pimpinan DPRD Kota Makassar untuk kemudian ditampung dalam Perda Perubahan APBD.

“Hasil pengalihan anggaran tersebut juga sudah melalui proses review yang dituangkan dalam Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Nomor 082/Insp/780.04/VI/2025,” ungkapnya. Laporan tersebut menegaskan bahwa pengalihan efisiensi belanja telah menambah anggaran pada sektor-sektor prioritas dan dinilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Program seragam sekolah gratis ini akan dilaksanakan melalui mekanisme tender konsolidasi dengan jenis kontrak payung. Zul berharap proses ini akan menjamin pelaksanaannya lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran. Dengan adanya alokasi anggaran ini, ia menegaskan komitmen Pemkot untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan sekaligus meringankan beban orang tua siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu.

Pada akhirnya, pernyataan Sekda Andi Zulkifly menjadi jawaban tuntas atas pertanyaan publik, menegaskan bahwa program seragam sekolah gratis merupakan wujud nyata dari tata kelola keuangan daerah yang efisien dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Dengan menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas utama, Pemkot Makassar membuktikan bahwa setiap rupiah yang dihemat dapat dialokasikan kembali untuk kepentingan yang lebih besar dan berdampak langsung pada masa depan generasi penerus.

Leave a Reply