SATUKLIKMEDIA.COM, GOWA – Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa kini dipercayakan secara sementara kepada dr. Gaffar T. Karim, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Gowa. Penunjukan dr. Gaffar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Syekh Yusuf dilakukan menyusul penetapan tersangka mantan direktur rumah sakit tersebut oleh Kejaksaan Negeri Gowa dalam kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penunjukan ini juga mengisi kekosongan pimpinan yang sempat terjadi setelah Direktur sebelumnya ditetapkan tersangka dan manajemen rumah sakit sempat hanya dijalankan oleh Wakil Direktur Bidang SDM, Nurmalasari.
dr. Gaffar menyatakan kesiapannya menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab meski statusnya hanya sebagai pelaksana tugas. “Saya adalah abdi negara, sehingga jika diberikan amanah dari pimpinan, tentu harus siap menjalankannya sebaik-baiknya. Ini bukan promosi jabatan, tetapi sebuah tugas dengan beban dan tanggung jawab yang berat. Insya Allah saya siap lahir batin,” ujar dr. Gaffar saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2025).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana JKN di RSUD Syekh Yusuf, termasuk direktur yang lama menjabat.
Penunjukan dr. Gaffar yang juga merupakan pejabat eselon III di Dinas Kesehatan Gowa diharapkan dapat membawa stabilitas dan kelancaran operasional rumah sakit yang merupakan fasilitas kesehatan utama di Kabupaten Gowa.
Leave a Reply