Bank Indonesia Umumkan Pencabutan Uang Kertas Rupiah Lama, Masyarakat Diminta Segera Menukarkan

Bank Indonesia resmi mencabut sejumlah uang kertas Rupiah lama agar masyarakat menggunakan uang yang sah dan bernilai.

SATUKLIKMEDIA.COM, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan pencabutan sejumlah uang kertas Rupiah lama dari peredaran sebagai langkah menjaga kualitas mata uang dan memastikan masyarakat menggunakan alat pembayaran yang sah dengan daya beli tetap terjaga.

Pencabutan ini mencakup beberapa pecahan uang kertas lama, antara lain Rp 100 tahun emisi 1984, Rp 10.000 tahun emisi 1985, Rp 5.000 tahun emisi 1986, Rp 1.000 tahun emisi 1993, dan Rp 500 tahun emisi 1991. Uang-uang kertas tersebut mulai tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah dan ditarik dari peredaran secara bertahap.

BI menegaskan pentingnya masyarakat segera menukarkan uang lama tersebut agar nilainya tidak hangus. Penukaran dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia maupun di bank umum yang ditunjuk, dengan jangka waktu penukaran maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Prosedur penukaran kini semakin mudah dengan adanya layanan pemesanan jadwal melalui aplikasi PINTAR yang diakses secara daring, guna menghindari antrean panjang dan mempercepat proses penukaran.

Selain itu, BI mengimbau masyarakat yang memiliki uang kertas dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak agar segera melakukan penukaran sesuai ketentuan penggantian uang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Ketentuan pencabutan uang Rupiah ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional dan menjamin kelancaran transaksi dalam perekonomian.

Leave a Reply