Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Berlakukan Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan hingga Oktober 2025

pemkot-makassar

SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menjalankan Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025, sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam penyelesaian kewajiban pajak kendaraan. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.

Melalui program ini, masyarakat memperoleh sejumlah keringanan, antara lain pembebasan denda PKB 100 persen untuk tunggakan kecuali kendaraan baru, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, dan diskon pajak sebesar 9,5 persen untuk pajak jatuh tempo tahun 2025. Selain itu, program ini juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya serta memberi gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebagai bukti perhatian Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam meringankan beban warga Sulawesi Selatan. Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menyatakan antusiasme masyarakat sangat tinggi sejak hari pertama pelaksanaan program, dimana diskon juga berlaku kepada wajib pajak yang tidak menunggak.

Masyarakat dapat mengecek nilai keringanan dan melakukan pembayaran melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store, atau langsung ke layanan Samsat terdekat. Program ini juga mendorong wajib pajak yang kendaraannya masih atas nama orang lain untuk segera melakukan balik nama dengan gratis biaya balik nama kedua dan seterusnya.

Dengan insentif ini, Pemprov Sulsel berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi pajak serta mempercepat perputaran penerimaan daerah melalui inovasi layanan publik digital yang praktis, responsif, dan modern.

Leave a Reply