SATUKLIKMEDIA.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap platform TikTok Pte Ltd. Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban regulasi yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan izin dilakukan setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas siaran langsung (TikTok Live) selama periode demonstrasi nasional tanggal 25 hingga 30 Agustus 2025. Pemerintah meminta data lengkap mengenai informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift, namun TikTok tidak memenuhi permintaan tersebut secara penuh.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut pengawasan karena TikTok sebagai PSE Privat wajib taat pada kewajiban yang ditetapkan regulasi,” ujar Alexander. Selain permasalahan data tersebut, pembekuan juga disebabkan oleh adanya indikasi monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi melakukan perjudian daring (judol) di platform TikTok.
Komdigi sebelumnya telah memanggil pihak TikTok untuk klarifikasi langsung pada 16 September 2025 dan memberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk pelaporan data yang diminta secara lengkap, namun TikTok belum memenuhi kewajiban tersebut.
Meski izin TDPSE dibekukan, aplikasi TikTok masih dapat diakses oleh pengguna di Indonesia. TikTok pun telah menyatakan komitmen untuk mematuhi regulasi dan melindungi privasi pengguna di Indonesia.
Keputusan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak yang mendorong penegakan regulasi digital yang ketat untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pembekuan izin ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap platform digital wajib menjalankan kewajiban transparansi dan pengawasan agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian daring, sekaligus memastikan perlindungan data dan pengguna di Tanah Air.
Leave a Reply