Sertifikasi dan Penataan Aset Daerah Digenjot di Makassar

Pemerintah Kota Makassar menggandeng Badan Pertanahan Nasional membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria untuk percepatan sertifikasi dan penataan aset daerah yang rawan konflik dan klaim pihak lain.

pemkot-makassar

SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan dan mengamankan aset daerah yang rawan diserobot atau diklaim pihak lain melalui kerja sama erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. Sinergi ini diwujudkan dalam pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang fokus pada penataan aset, percepatan sertifikasi, dan penyelesaian konflik agraria di wilayah Makassar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman, dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Senin (13/10/2025). Rapat ini juga dihadiri Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria dan unsur terkait lainnya.

Adri menyatakan bahwa dari ribuan aset Pemkot yang belum bersertifikat, hanya sebagian kecil yang telah terealisasi. “Progres sertifikasi masih sangat lambat, hanya sekitar 20-30 bidang per tahun dari total 4.000 bidang yang belum bersertifikat,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal ini, GTRA dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas instansi guna mempercepat legalisasi aset dan mitigasi sengketa pertanahan. “Saat ini masih ada 111 sengketa pertanahan berlangsung dan 140 perkara di pengadilan. Dengan GTRA, diharapkan proses mediasi dapat dilakukan lebih awal agar permasalahan tidak berlarut-larut di pengadilan,” jelas Adri.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses sertifikasi aset pemerintah relatif mudah apabila dokumen kepemilikan dan bukti penguasaan lahan lengkap. Namun, pengumpulan dokumen yang belum terorganisir menjadi salah satu hambatan utama dalam penyelesaian sertifikasi.

Selain itu, sistem penghubung layanan pemerintah (SPLP) tengah didorong untuk sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan agar proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berjalan transparan dan akuntabel, meminimalisir penyimpangan.

Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Sri Sulsilawati, menambahkan bahwa dari 6.978 bidang tanah aset daerah, baru 2.743 bidang yang bersertifikat dan hanya 452 bidang tercatat atas nama Pemkot Makassar. Hambatan berupa tumpang tindih kepemilikan dan masalah hukum turut menjadi tantangan percepatan sertifikasi.

GTRA dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar dan diharapkan menjadi motor percepatan penyelesaian reforma agraria di Kota Makassar sesuai dengan amanat undang-undang, mewujudkan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply