SATUKLIKMEDIA.COM, JAKARTA – Mantan Ketua PB HMI periode 2018, Pahmuddin Holik, melancarkan kritik keras terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum atas dugaan pembiaran pelanggaran agraria yang melibatkan PT. INTI CAKRAWALA CITRA (INDOGROSIR), anak usaha Salim Group, di kawasan KM 18 Makassar. Pahmuddin menuding kelambanan lembaga negara merupakan tanda “kelumpuhan moral negara” dalam menegakkan keadilan.
”Pelanggaran hukum di Km 18 sudah ditelanjangi. Tapi yang terjadi, negara malah menonton seolah membenarkan. Jika terus diam, pemerintah ikut mengamini ketidakadilan,” tegas Pahmuddin di Makassar, Selasa (20/10/2025).
Fakta Hukum yang Terbuka dan Dasar Gugatan
Pahmuddin merinci sejumlah temuan penting dari berbagai lembaga negara yang seharusnya menjadi dasar tindakan hukum terhadap klaim kepemilikan lahan oleh PT Indogrosir:
- Hasil Labfor Polri (2001): Dokumen rincik atas nama Tjonra (yang diklaim Indogrosir) dinyatakan tidak autentik.
- Polda Sulsel (2022): Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Annie yang menjadi dasar klaim disimpulkan salah lokasi, seharusnya berada di KM 20, bukan KM 18.
- BPN Makassar: PT Indogrosir masih menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menurut putusan Mahkamah Agung (2004) telah dibatalkan, dan Kanwil BPN (2015) telah menyatakan SHGB tersebut tidak berlaku lagi.
- Dukungan Administrasi: Lurah Pai menyatakan Tjoddo bin Lauma sebagai pemilik sah lahan, dan pembayaran pajak tahun 2025 senilai Rp122 juta telah dilakukan oleh ahli waris Tjoddo.
Pahmuddin menilai kelambanan BPN Makassar dalam menindaklanjuti fakta-fakta ini menunjukkan bahwa “hukum tak lagi berfungsi” ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi besar.
Empat Desakan Utama kepada Pemerintah Pusat
Untuk memulihkan supremasi hukum dan keadilan agraria, Pahmuddin menyampaikan empat desakan utama kepada lembaga negara di tingkat pusat:
- Presiden Prabowo Subianto diminta memerintahkan audit nasional terhadap status kepemilikan lahan KM 18.
- Kementerian ATR/BPN didesak segera membatalkan SHGB milik PT ICC yang dinilai cacat hukum.
- KPK dan Kejaksaan Agung diminta menindak oknum birokrat yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan.
- DPR RI didorong menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kebijakan tegas yang berpihak pada rakyat.
Pahmuddin menutup pernyataannya dengan peringatan keras kepada jajaran BPN Sulawesi Selatan: “Seharusnya pemerintah hadir di hati masyarakat yang dizalimi. Kalau tidak mampu menuntaskan persoalan ini, lebih baik angkat kaki dari tanah Celebes.” Ia menegaskan bahwa supremasi hukum sedang dipertaruhkan dan negara tidak boleh membiarkan keadilan mati di hadapan modal besar.
Leave a Reply