Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Sampaikan Pendapat atas Tiga Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar

pemkot-makassar

SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Balai Kota Makassar. Rapat tersebut membahas pendapat Wali Kota atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Makassar.

Tiga Ranperda yang menjadi agenda adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Munafri menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan sumber daya manusia, dan sistem birokrasi modern. Ia berharap banyak produk legislasi daerah yang konstruktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat akan lahir.

Mengenai Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Munafri menegaskan urgensi regulasi ini untuk memperkuat pengelolaan arsip pemerintahan yang akuntabel dan terstandar. Ia mengurai empat permasalahan kearsipan di Pemkot, antara lain kelembagaan dan pengelolaan arsip yang belum optimal, keterbatasan SDM, dan belum terintegrasinya sistem informasi digital. Melalui Ranperda, pembentukan unit kearsipan di seluruh OPD, penguatan arsiparis, dan implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKD) akan didorong.

Terkait Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Wali Kota menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah dalam memperkuat pesantren sebagai pilar moral dan pusat pendidikan keagamaan serta pemberdayaan masyarakat. Komitmen pemerintah diwujudkan melalui fasilitasi infrastruktur, peningkatan kapasitas kelembagaan, pembinaan kurikulum karakter, kemitraan sosial ekonomi, dan akses program pembangunan daerah bagi pesantren.

Sementara untuk Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017, Wali Kota menyatakan bahwa perubahan ini menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan bertujuan memperkuat tata kelola keuangan DPRD yang transparan dan akuntabel. Pemkot siap mengawal pembahasan dan penetapan Ranperda ini agar implementasinya efektif.

Munafri mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam pembangunan Makassar. Ia menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut memiliki semangat bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun karakter Kota Makassar yang modern, religius, serta berdaya saing.

Leave a Reply