Pemerintah Kota Makassar Menjadi Role Model dengan Program Iuran Sampah Gratis Berdasarkan Daya Listrik Rumah Tangga

Foto: Humas Pemkot Makassar

pemkot-makassar

SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR – Program unggulan yang digagas Pemerintah Kota Makassar kembali menarik perhatian nasional setelah sukses menghadirkan inovasi pro-rakyat. Program Iuran Sampah gratis Berdasarkan Daya Listrik Rumah Tangga ini menjadi terobosan tepat dalam melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperkuat tata kelola persampahan yang berkeadilan sosial.

Keberhasilan kebijakan yang digagas pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) kini semakin mendapat pengakuan. Penggratisan iuran sampah bagi warga tidak mampu tersebut menjadi rujukan pemerintah daerah lain, salah satunya Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang secara serius ingin mengadopsi kebijakan ini.

Rombongan Pemerintah Kota Banjarmasin dipimpin oleh Wakil Wali Kota Hj. Ananda, melakukan kunjungan kerja resmi (kunker) ke Kota Makassar pada Kamis (23/10/2025) untuk berdiskusi dan mempelajari mekanisme teknis pelaksanaan program tersebut secara mendalam. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, mereka diterima langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman.

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, mengungkapkan kunjungannya bertujuan belajar langsung bagaimana Pemerintah Kota Makassar mengelola pembiayaan persampahan dengan skema tarif yang proporsional dan berpihak pada masyarakat miskin. “Kami datang melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kota Makassar untuk mempelajari secara langsung kebijakan pengurangan dan penggratisan iuran sampah yang diterapkan di sini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Kota Banjarmasin saat ini menghadapi tantangan besar terkait pengelolaan sampah, terutama setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih ditutup mendadak oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 1 Februari 2025. Hj. Ananda menyebut bahwa pendapatan retribusi sampah di Banjarmasin hanya sekitar Rp1,2 miliar per tahun, sangat kecil dan tidak mencukupi untuk operasional kebersihan.

Ia mengapresiasi kebijakan tarif iuran sampah di Makassar yang berdasarkan daya listrik pelanggan rumah tangga, di mana warga miskin dengan daya listrik rendah dibebaskan dari pembayaran iuran, sedangkan warga mampu dikenai tarif lebih tinggi. Menurutnya, sistem ini lebih progresif, jelas, dan melindungi masyarakat kurang mampu secara sosial.

Hj. Ananda mengaku terkesan dengan pendekatan sosial dan inovasi Pemerintah Kota Makassar yang dipimpin pasangan Wali Munafri Arifuddin dan Wawali Aliyah Mustika Ilham. Program iuran sampah gratis ini dinilai berhasil dan menyentuh rasa keadilan, dan kunjungannya juga menjadi langkah awal kerja sama yang lebih luas antar daerah.

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar terus berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang berpihak pada masyarakat kurang mampu dengan tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah gratis. Besaran tarif retribusi 2025 berdasarkan daya listrik adalah:

  • R1/450 VA per bulan: Rp 0
  • R1/900 VA per bulan: Rp 0
  • R1M/900 VA, R1/1300 VA, dan R1/2200 VA mendapat juga keringanan.

Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta keadilan sosial dan keberlanjutan operasional pengelolaan sampah di Kota Makassar.

Leave a Reply