SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah strategis dengan menghidupkan kembali Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) di seluruh wilayah Sulsel sebagai upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Langkah ini dirinci dalam Rapat Koordinasi Satpol PP se-Sulsel yang berlangsung di Ruang Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Kabid Linmas dan Damkar Satpol PP Sulsel, Fahlevi, menegaskan bahwa pengaktifan Pos Kamling ini sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan lingkungan dan mencegah gangguan ketertiban. “Pos Kamling yang sebelumnya mulai menurun keberadaannya akan dievaluasi dan diaktifkan kembali, karena terbukti efektif sebagai garda terdepan pencegahan tindak kriminalitas, konflik sosial, dan bencana,” ujar Fahlevi.
Saat ini terdapat 8.606 unit Pos Kamling yang tersebar di 24 kabupaten dan kota se-Sulsel. Selain keamanan, rapat juga membahas integrasi Pos Kamling dengan Posyandu sebagai bagian dari Posyandu Era Baru—program pelayanan dasar lintas sektor yang melingkupi bidang kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman dan ketertiban umum.
Bidang keamanan dan ketertiban di Posyandu Era Baru fokus pada penyuluhan pasca bencana, pencegahan kekerasan, dan penegakan ketertiban dengan dukungan aktif dari Bhabinkamtibmas. “Posyandu kini bukan hanya pusat layanan kesehatan ibu dan anak, tapi simpul koordinasi pelayanan dasar masyarakat lintas sektor, termasuk aspek keamanan lingkungan,” jelas Fahlevi.
Kepala Satpol PP kabupaten/kota, seperti Sukardi dari Parepare, mendukung penuh kebijakan ini. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT/RW, dan tokoh masyarakat untuk menghidupkan kembali keamanan berbasis masyarakat di kelurahan dan desa.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Mendagri dan implementasi Perkapolri No. 23 Tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), serta mencerminkan spirit Pasal 30 UUD 1945 mengenai peran warga negara dalam pertahanan dan keamanan nasional.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemerintah Provinsi Sulsel menargetkan terciptanya Pos Kamling–Posyandu Terpadu yang menjadi model ketahanan sosial modern yang berbasis masyarakat, tangguh, dan mandiri.
Leave a Reply