Sebanyak 66.495 Honorer Ditolak Menjadi PPPK Paruh Waktu, Alasan Tidak Aktif dan Keterbatasan Anggaran Jadi Penyebab Utama

emerintah pusat secara tegas menyatakan bahwa sebanyak 66.495 tenaga honorer di seluruh Indonesia tidak lagi memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

SATUKLIKMEDIA.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat secara tegas menyatakan bahwa sebanyak 66.495 tenaga honorer di seluruh Indonesia tidak lagi memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (25/8/2025).

Menurut Zudan, terdapat beberapa alasan utama yang melatarbelakangi penolakan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Dari data BKN, sebanyak 41,6 persen honorer ditolak karena dianggap tidak aktif bekerja. Selanjutnya, 17 persen penolakan disebabkan tidak adanya kebutuhan organisasi di instansi terkait. Keterbatasan anggaran menjadi alasan bagi 39,7 persen honorer ditolak, sementara 1,6 persen honorer yang ditolak telah meninggal dunia.

“Kalau kita melihat data, alasan utama penolakan terbesar adalah ketidakaktifan sebesar 41,6 persen dan keterbatasan anggaran yang hampir 40 persen, yaitu 39,7 persen,” jelas Zudan.

Lebih lanjut, Zudan memaparkan data daerah dengan jumlah honorer terbanyak yang ditolak pengangkatannya menjadi PPPK Paruh Waktu. Kabupaten Mamuju menjadi yang tertinggi dengan 3.036 honorer ditolak. Disusul Provinsi Jawa Barat sebanyak 2.564 honorer, Provinsi Jawa Timur 2.262 honorer, dan DKI Jakarta sebanyak 1.523 honorer.

Daerah lainnya yang signifikan adalah Kabupaten Tuban (1.419 orang), Kota Malang (1.387 orang), Kota Sumba Barat (1.251 orang), Kabupaten Bekasi (1.127 orang), Kota Blitar (1.110 orang), dan Kabupaten Boyolali (1.099 orang).

“Ini merupakan sepuluh besar daerah dengan jumlah honorer terbanyak yang ditolak. Masih banyak honorer dari daerah lain yang juga mengalami hal serupa, data lengkapnya sudah kami sampaikan kepada instansi masing-masing,” tutup Zudan.

Pemerintah berharap penjelasan ini dapat memberikan gambaran mengenai kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan proses seleksi tenaga honorer yang berlangsung saat ini.

Leave a Reply