Badan Pangan Nasional Resmi Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras Medium di Seluruh Indonesia

Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mengumumkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium yang berlaku di seluruh zona di Indonesia.

pemkot-makassar

SATUKLIKMEDIA.COM, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mengumumkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium yang berlaku di seluruh zona di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, yang diteken oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025.

Penetapan HET beras ini didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi, sehingga diperlukan penyesuaian harga agar stabilitas pasokan dan harga beras dapat terjaga dengan baik. Kebijakan ini mengikuti peraturan sebelumnya yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.

“Kenaikan HET beras medium merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan harga dengan kondisi pasar saat ini tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dikutip Selasa (26/8).

Berikut rincian Harga Eceran Tertinggi beras medium dan premium per kilogram (kg) setelah penyesuaian:

  • Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan:
    1. Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)
    2. Beras premium: Rp 14.900
  • Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung:
    1. Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)
    2. Beras premium: Rp 15.400
  • Bali dan Nusa Tenggara Barat:
    1. Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)
    2. Beras premium: Rp 14.900
  • Nusa Tenggara Timur:
    1. Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)
    2. Beras premium: Rp 15.400
  • Sulawesi:
    1. Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)
    2. Beras premium: Rp 14.900
  • Kalimantan:
    1. Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)
    2. Beras premium: Rp 15.400
  • Maluku:
    1. Beras medium: Rp 15.500 (naik dari Rp 13.500)
    2. Beras premium: Rp 15.800
  • Papua:
    1. Beras medium: Rp 15.500 (naik dari Rp 13.500)
    2. Beras premium: Rp 15.800

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan dalam rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan tanggal 13 Agustus 2025 dan rapat koordinasi eselon I antar kementerian/lembaga terkait pada 22 Agustus 2025.

Bapanas menegaskan bahwa penyesuaian harga ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan produksi beras nasional dan daya beli masyarakat.

Leave a Reply