Polri Tetapkan Tujuh Anggota Brimob Tersangka Kasus Tewasnya Driver Ojek Online Affan Kurniawan

Polri mengumumkan penetapan tujuh anggota Brimob sebagai tersangka dalam kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan pada insiden demo 28 Agustus 2025 di depan kantor Divisi Propam Polri, Jakarta.

SATUKLIKMEDIA.COM, JAKARTA – Polri mengumumkan penetapan tujuh anggota Brimob sebagai tersangka dalam kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan pada insiden demo 28 Agustus 2025 di depan kantor Divisi Propam Polri, Jakarta. Ketujuh anggota Brimob tersebut telah diamankan dan dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, dalam konferensi pers di gedung Divisi Propam Mabes Polri menyatakan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. “Bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Jadi tujuh orang pelanggar ini telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujar Irjen Karim.

Ketujuh anggota Brimob yang menjadi tersangka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka telah menjalani pemeriksaan yang juga dihadiri oleh Kompolnas dan Kementerian HAM, serta telah melalui proses gelar perkara.

Dalam ekspos publik, ketujuh anggota Brimob dengan wajah tertunduk dan menghadap ke belakang melepas seragam Polri mereka. Mereka kini mengenakan baju hijau dan beralaskan sandal sebagai bentuk penanganan khusus. “Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari kepada tujuh orang pelanggar,” tambah Irjen Karim.

Affan Kurniawan meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil rantis polisi jenis Barakuda saat aksi unjuk rasa pada 28 Agustus di Jakarta. Suasana duka mendalam menyelimuti keluarga dan kerabat saat jenazah Affan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi sorotan publik yang menuntut kejelasan dan keadilan atas insiden tragis tersebut. Polisi terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Polri berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melanggar dan memastikan bahwa pelanggaran kode etik kepolisian tidak dibiarkan tanpa konsekuensi.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab Polri atas kejadian yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga almarhum Affan Kurniawan dan masyarakat luas.

Leave a Reply