Pemkot Makassar Terapkan WFA dan Sekolah Daring 1–4 September

Pemkot Makassar Terapkan WFA dan Sekolah Daring 1–4 September

pemkot-makassar

SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberlakukan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, terhitung 1–4 September 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan kebijakan tersebut. Menurutnya, penerapan WFA dilakukan sebagai langkah antisipasi situasi terkini di Makassar.

“Surat edaran Pak Wali Kota berlaku mulai 1 sampai 4 September. Ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).


Fleksibilitas WFA, Layanan Publik Tetap Jalan

Dalam ketentuan, WFA memberi keleluasaan pegawai bekerja dari kantor, rumah, maupun lokasi lain yang mendukung kinerja. Meski demikian, pelayanan publik dipastikan tidak terganggu.

“Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, dan kelurahan tetap bekerja dari kantor sesuai jam layanan,” jelas Kamelia.

Ia menegaskan, meski bekerja dari lokasi berbeda, pegawai tetap wajib menyelesaikan tugas sesuai jam kerja, menjaga koordinasi secara daring, serta siap dipanggil jika ada pekerjaan mendesak di kantor.

Surat edaran juga mengatur agar monitoring dilakukan langsung oleh atasan, sementara pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah.


Sekolah Daring Empat Hari

Kebijakan serupa juga berlaku di sektor pendidikan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mewajibkan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran daring pada 1–4 September 2025.

Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, menyebut aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang diteken pada 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau aplikasi lain,” demikian isi edaran tersebut.


Antisipasi Gejolak, Evaluasi Menyusul

Pemkot menegaskan, penerapan WFA dan sekolah daring dilakukan semata-mata sebagai langkah antisipasi potensi gejolak pasca-insiden di Gedung DPRD Makassar.

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi di lapangan.

“Pemerintah kota akan terus memantau. Jika kondisi sudah kondusif, maka sistem kerja dan pembelajaran akan kembali normal,” kata Kamelia.

Dengan demikian, meski ada pembatasan aktivitas di kantor dan sekolah, Pemkot Makassar memastikan pelayanan publik dan kegiatan belajar tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Leave a Reply