SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR – Unit Resmob Polres Palopo berhasil membekuk dua orang yang diduga terlibat pengrusakan fasilitas Kantor DPRD Palopo setelah aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada Senin (1/9/2025). Kedua pelaku, masing-masing berinisial F (25) warga Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, serta MAA (23) warga Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku mengakui pelemparan batu ke kantor DPRD, sementara pelaku lainnya mengaku membawa serta meledakkan petasan jenis kembang api yang diterimanya dari seseorang saat aksi berlangsung.
“F mengaku dijanjikan uang sebesar Rp400 ribu setelah mengikuti aksi, sementara MAA mengaku petasan yang diledakkan diberikan oleh oknum yang diduga mahasiswa,” jelas Supriadi saat memberikan keterangan resmi, Selasa (2/9).
Kedua pelaku mengakui melakukan perbuatan pelemparan batu secara berulang kali yang menyebabkan kerusakan pada fasilitas DPRD Palopo. Motif keduanya diduga dipengaruhi oleh ajakan oknum tertentu yang ingin memanfaatkan momen demo untuk mengacaukan situasi.
Penangkapan kedua terduga pelaku tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti kasus kericuhan aksi unjuk rasa yang menimbulkan kerusakan fasilitas publik di Palopo. Polisi masih mendalami jaringan dan pihak-pihak lain yang terkait dengan pengrusakan ini.
Leave a Reply