SATUKLIK MEDIA.COM, Makassar – Isu pajak untuk amplop kondangan sempat membuat heboh publik. Namun, Istana Kepresidenan memastikan kabar tersebut tidak benar. Pemerintah menegaskan, tidak ada rencana memungut pajak dari sumbangan di acara pernikahan atau hajatan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menekankan bahwa isu ini hanya rumor. Ia mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga sudah mengeluarkan klarifikasi resmi.
“Teman-teman dari Kemenkeu, khususnya DJP, sudah menjelaskan bahwa tidak ada pajak untuk sumbangan pernikahan. Isu yang ramai ini tidak benar,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Kabar ini muncul setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN, menyinggung potensi pajak baru, termasuk dari amplop kondangan, sebagai pengganti pendapatan dari dividen BUMN.
Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, langsung membantah keras. Ia memastikan tidak ada kebijakan baru terkait pemungutan pajak dari amplop hajatan.
“Kami tegaskan, tidak ada kebijakan yang mengatur pajak untuk amplop kondangan, baik yang diterima langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli, Rabu (23/7/2025).
Rosmauli menjelaskan, meski Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah, pemberian yang bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau usaha tidak dikenakan pajak.
Ia juga menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana wajib pajak melapor sendiri, bukan dipungut langsung di lokasi acara.
“DJP tidak pernah, dan tidak akan, memungut pajak di acara hajatan,” tegasnya.
Leave a Reply