Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Makassar Menjadi 29 Orang

pemkot-makassar

SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar telah menetapkan sebanyak 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari berbagai bukti seperti rekaman CCTV dan siaran langsung di media sosial selama aksi unjuk rasa yang berlangsung beberapa hari terakhir.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan bahwa para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari perusakan, pembakaran, hingga penjarahan. Penanganan kasus dilakukan secara terpisah oleh Ditkrimum Polda Sulsel untuk perusakan kantor DPRD Provinsi, dan Polrestabes Makassar untuk perusakan di kantor DPRD Kota Makassar.

“Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan total 29 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto pada 4 September 2025.

Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum atas kerusuhan yang menyebabkan kerugian materiil yang cukup besar dan mengganggu ketertiban umum di Makassar.

Leave a Reply