Tim Jatanras Polres Gowa Tangkap Dua Pelaku Pencurian Barang Elektronik, Proses Penangkapan Berlangsung Dramatis

Polisi menghadang seorang perempuan di Paccinongan gowa

SATUKLIKMEDIA.COM, GOWA – Tim Jatanras Polres Gowa berhasil menangkap dua pria berinisial SI (27) dan RA (20) yang diduga terlibat pencurian barang elektronik milik warga. Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/9/2025) dengan lokasi penangkapan berbeda, SI diamankan di Kelurahan Paccinongan, Gowa, sementara RA ditangkap di wilayah Kota Makassar.

Proses penangkapan sempat memanas karena mendapat penolakan dari keluarga pelaku, di mana ibu salah satu pelaku menghadang petugas polisi saat menggiring anaknya menuju mobil polisi.

Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan kehilangan barang elektronik dari masyarakat. Pelaku memanfaatkan situasi sepi di sekitar lokasi untuk menjalankan aksi pencurian.

Lebih lanjut Aditya menyebut bahwa uang hasil pencurian digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.

Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mengamankan barang bukti terkait.

Leave a Reply