SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR – Polisi resmi menetapkan 53 tersangka terkait insiden pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar yang terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 lalu. Kerusuhan yang bermula dari aksi unjuk rasa berujung ricuh menjadikan gedung DPRD Makassar terbakar serta menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi besar.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, 53 tersangka tersebut terdiri dari 40 pelaku kerusuhan di DPRD Kota Makassar dan sisanya terkait pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dari jumlah tersebut, terdapat pelaku yang masih di bawah umur.
“Kami telah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menetapkan total 53 tersangka. Proses hukum terus berlanjut demi mempertanggungjawabkan tindakan anarkis yang mengakibatkan kerusakan parah dan korban jiwa,” ujar Didik, Rabu (17/9/2025).
Kerusuhan bermula setelah berakhirnya rapat paripurna yang membahas Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2025 yang dihadiri oleh jajaran Pemkot Makassar dan DPRD. Massa aksi mendadak melakukan tindakan anarkis dengan membakar gedung DPRD sekitar pukul 22.10 WITA. Akibat kejadian ini, sedikitnya empat orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.
Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 375 miliar, termasuk kerusakan gedung DPRD serta fasilitas umum di sekitarnya. Pemerintah Kota Makassar telah mengajukan anggaran ke pemerintah pusat untuk pembangunan ulang kantor DPRD yang terbakar.
Kepolisian kini masih melakukan pengembangan kasus dan mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum berjalan dengan baik.
Leave a Reply