Sekda Sulsel Sambut Kunjungan Komite II DPD RI Bahas Pengawasan Pelaksanaan UU Pertambangan Mineral dan Batubara

Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, sambut kunjungan Komite II DPD RI dalam pengawasan pelaksanaan UU Pertambangan, tekankan pentingnya tata kelola berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat lokal.

SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyambut hangat kunjungan rombongan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pertemuan penting ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/9).

Dalam forum ini, Komite II DPD RI mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait, mulai dari Kementerian ESDM, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala daerah dari kabupaten penghasil tambang, perusahaan tambang, akademisi hingga perwakilan masyarakat adat. Diskusi difokuskan pada situasi terkini, tantangan, dan arah kebijakan sektor pertambangan mineral dan batubara di Sulawesi Selatan.

Jufri Rahman menegaskan pentingnya sektor pertambangan yang strategis dalam pembangunan nasional. Selain memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan daerah, sektor ini juga menjadi penggerak industri hilirisasi, membuka lapangan pekerjaan, dan memacu pembangunan di berbagai wilayah.

Sulawesi Selatan dikenal memiliki potensi tambang yang melimpah, seperti nikel, emas, pasir besi, batubara, dan mineral non-logam seperti marmer. Menurut data Kementerian ESDM, Sulsel memiliki 111 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di area seluas lebih dari 124 ribu hektare. Dalam lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian ini memberikan kontribusi stabil dengan rata-rata menyumbang lebih dari 10 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulsel.

“Tantangan besar dalam pengelolaan pertambangan adalah bagaimana memastikan nilai tambah yang maksimal bagi daerah, melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM, sambil menjaga kelestarian lingkungan dengan reklamasi pasca-tambang dan prinsip green mining,” ujarnya.

Sekda juga menekankan perlunya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar sektor pertambangan di Sulsel tidak hanya sekadar menjadi penghasil bahan tambang, tetapi juga menjadi pusat hilirisasi, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang mengedepankan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

Pimpinan Komite II DPD RI, A. Abd. Waris Halid, mengatakan bahwa DPD RI memiliki mandat pengawasan konstitusional sesuai Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 untuk mengawal implementasi UU tersebut agar selaras dengan keadilan sosial, keberlanjutan, dan kearifan lokal.

Dari dialog produktif dengan para pemangku kepentingan, dihasilkan tiga poin utama rekomendasi: penguatan implementasi UU 2/2025 dan hilirisasi sektor pertambangan; tata kelola sosial dan lingkungan yang ketat termasuk pengelolaan pasca-tambang dan pelibatan masyarakat adat; serta sinergi lintas sektor antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

Perusahaan tambang juga diharapkan semakin memperkuat program tanggung jawab sosial (CSR), melindungi warisan budaya, dan meningkatkan pemberdayaan tenaga kerja lokal demi kemajuan berkelanjutan.

Rapat ini mencerminkan komitmen bersama untuk memajukan sektor pertambangan Sulawesi Selatan sebagai instrumen strategis pembangunan nasional yang berwawasan lingkungan dan sosial.

Leave a Reply