Nadiem Makarim Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Penetapan Status Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Gugatan diajukan dengan alasan tidak adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk ketiadaan audit kerugian dari instansi berwenang seperti BPK atau BPKP.

SATUKLIKMEDIA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9). Gugatan ini dilayangkan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019-2022 yang merupakan program digitalisasi pendidikan.

Tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyatakan bahwa gugatan praperadilan menyoroti dua hal, yaitu penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung. Menurut mereka, Kejagung tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Hana menambahkan, salah satu alat bukti yang dianggap kurang adalah bukti audit kerugian negara yang seharusnya berasal dari instansi yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena itu, penetapan tersangka dianggap tidak sah, sehingga penahanan terhadap Nadiem juga dinilai tidak sah.

Kasus yang menjerat Nadiem ini sebelumnya mencuat saat penetapan tersangka pada 15 Juli 2025, di mana Nadiem juga telah menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam namun diperbolehkan pulang.

Leave a Reply