Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun Baru untuk PNS dalam UU No. 20 Tahun 2023

Batas usia pensiun PNS menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 diatur sebagai berikut: 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama; 58 tahun untuk pejabat administrator dan pengawas; sementara untuk pejabat fungsional usia pensiun bervariasi hingga 70 tahun tergantung jabatan dan peraturan bidangnya.

SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR – Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi menetapkan ketentuan baru mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Aturan ini memberi kejelasan tentang masa kerja dan masa pensiun bagi PNS berdasarkan jenjang jabatan dan fungsi masing-masing.

Menurut UU tersebut, batas usia pensiun ditentukan sebagai berikut: pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama memiliki batas usia pensiun 60 tahun; pejabat administrator dan pengawas usia pensiun 58 tahun; sedangkan untuk jabatan fungsional usia pensiun bervariasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidangnya, dengan rentang antara 58 hingga maksimal 70 tahun.

Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus memberikan ruang bagi PNS dengan kompetensi khusus untuk mempertahankan peran aktifnya lebih lama, terutama di bidang fungsional seperti guru, dosen, atau peneliti.

Selain itu, ketentuan baru ini berperan penting dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur negara yang lebih efektif dan berkelanjutan, serta memotivasi peningkatan kinerja dalam kerangka pengabdian pada negara.

Leave a Reply