SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunjukkan keseriusan luar biasa dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang paripurna bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama pekerja rentan. Komitmen ini dipaparkan secara mendalam oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memberikan materi dalam Wawancara Nasional Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) yang digelar secara virtual dari Balai Kota Makassar, Selasa, 23 September 2025.
Munafri menegaskan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian fundamental dari tanggung jawab pemerintah untuk menghadirkan rasa aman dan kepastian bagi pekerja. Ia menyoroti sektor non-formal dan berisiko tinggi yang selama ini minim perlindungan.
“Jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari tanggung jawab pemerintah kita untuk menghadirkan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat pekerja, khususnya mereka yang selama ini berada di sektor non-formal dan berisiko tinggi,” jelas Munafri.
Kehadiran Wali Kota yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Nielma Palamba, dan jajaran pejabat terkait, menjadi bukti sinergi lintas perangkat daerah dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Kota Daeng.
Lonjakan Coverage Jaminan Sosial Melampaui Target Nasional
Pemkot Makassar berhasil mencatatkan pencapaian signifikan dalam cakupan jaminan sosial. Berkat penambahan anggaran di era kepemimpinan Munafri-Aliyah, perlindungan pekerja rentan, termasuk difabel dan pekerja urban farming, melonjak drastis.
Dari total cakupan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan yang pada 2024 mencapai 49,1%, kini Makassar telah mencapai 63,47%, jauh melampaui target nasional sebesar 57,10%. Pemkot bahkan menargetkan peningkatan hingga 66,20% pada tahun 2026.
Beberapa kelompok yang telah dilindungi oleh Pemkot melalui APBD 2024 meliputi:
- 11.815 non-ASN
- 6.107 kader Posyandu dan KB
- 36.000 penyelenggara pemilu (2024)
- 6.004 RT/RW
- 5.750 pekerja keagamaan
- 35.782 pekerja rentan
Pada 2025, Munafri-Aliyah menambah kuota perlindungan pekerja hingga total 81.466 jiwa, termasuk pekerja difabel.
Inovasi Program: Jaminan Hari Tua dan Agen Perisai
Komitmen Pemkot Makassar tidak berhenti pada jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Munafri mengumumkan rencana strategis untuk menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 45.000 pekerja rentan yang akan dimulai pada APBD 2026. Ia menegaskan, tidak ingin para pekerja rentan hanya terlindungi saat kecelakaan, tetapi juga memiliki tabungan hari tua.
Selain itu, dalam upaya perluasan cakupan dan penciptaan lapangan kerja, Pemkot menginisiasi program Agen Perisai di 1.005 RW di seluruh Makassar. Agen ini bertugas memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus membuka peluang kerja baru bagi warga.
Munafri juga menyoroti integrasi jaminan sosial dengan program strategis kota, termasuk pengelolaan sampah terpadu dan pertanian lahan sempit (urban farming). “Para pelaku pengelolaan sampah dan pertanian perkotaan menjadi garda terdepan yang kami jamin perlindungannya,” katanya. Para pekerja ini akan memperoleh tiga manfaat jaminan yang anggarannya ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot.
Regulasi dan Tata Kelola Berbasis Data Digital
Untuk memastikan program berjalan transparan dan berkelanjutan, Pemkot Makassar telah menyiapkan fondasi regulasi yang kuat:
- Perwali No. 62/2018 tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
- Pembentukan Forum Kepatuhan yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar.
- Rancangan Perda penyediaan program jaminan sosial yang siap masuk Prolegda 2025.
Seluruh proses perlindungan terintegrasi dalam Makassar Super Apps (Lontara Plus), aplikasi yang menghubungkan seluruh layanan dan database penerima jaminan sosial ketenagakerjaan. Data ini di-crosscheck setiap bulan untuk memastikan ketepatan sasaran.
Munafri menegaskan bahwa penganggaran jaminan sosial dihitung secara cermat dan dianggap sebagai mandatory yang harus dilakukan. “Ini bukan belanja konsumtif, tapi bentuk apresiasi dan perlindungan agar mereka bisa memaksimalkan diri di dunia kerja, tanpa harus memikirkan jaminan di usia tua,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Makassar dalam memberikan perlindungan berkelanjutan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat. Dengan adanya jaminan perlindungan ini, investor akan melihat bahwa Pemkot Makassar peduli pada masyarakatnya, yang menjadi sinyal positif bagi masuknya investasi. Melalui sinergi Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan, Makassar optimistis dapat menjadi role model nasional dalam mewujudkan perlindungan paripurna bagi pekerja.
Leave a Reply