Viral di Media Sosial, Pria di Bantaeng Nikahi Dua Wanita dalam Selang Waktu Hanya Beberapa Hari

pemkot-makassar

SATUKLIKMEDIA.COM, BANTAENG – Seorang pria bernama Muhammad Rusli di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah menikahi dua perempuan dalam selang waktu hanya beberapa hari. Pernikahan pertama berlangsung pada Sabtu (4/10) dan pesta pernikahan kedua digelar Selasa (7/10) di kecamatan berbeda.

Menurut pejabat pemerintah kecamatan setempat yang enggan menyebut nama, perempuan pertama bernama Ainun warga Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa, sedangkan perempuan kedua bernama Asma warga Desa Bonto Tangga, Kecamatan Uluere. Meski berasal dari kecamatan yang berbeda, kedua pernikahan ini berlangsung setelah adanya kesepakatan keluarga. Ainun sebagai istri pertama memberikan izin kepada Rusli untuk menikah lagi.

Pernikahan tersebut dilakukan secara siri oleh orang tua masing-masing dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Pihak KUA bahkan menolak pencatatan pernikahan kedua karena dianggap melanggar aturan hukum yang berlaku, namun karena alasan sensitifitas dan potensi konflik antarkeluarga, pernikahan tetap berlangsung atas kesepakatan keluarga.

Pejabat pemerintah setempat menyatakan sulit untuk menindak tegas kasus ini mengingat situasi yang rawan menimbulkan gesekan sosial. Meski demikian, pernikahan poligami tanpa pencatatan resmi ini menimbulkan perdebatan di masyarakat karena bertentangan dengan undang-undang perkawinan.

Kisah ini viral luas di media sosial dan menjadi bahan perbincangan hangat, karena jarang ditemukan kasus pernikahan dua wanita dalam waktu singkat dan dengan proses siri yang tetap mengedepankan kesepakatan keluarga. Penyebab dan implikasi hukum dari peristiwa ini masih terus menjadi perhatian publik dan pihak terkait.

Muhammad Rusli sendiri diketahui berprofesi sebagai pelaut dan kisah perjalanan cintanya dengan kedua perempuan tersebut telah menarik simpati sekaligus kontroversi dari masyarakat Bantaeng dan sekitarnya.

Leave a Reply