Hati-hati, Mahasiswa UMI! Beri Hadiah Dosen Saat Ujian Bisa Berabe

Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) dilarang keras memberikan uang, barang, atau jasa kepada dosen, tenaga kependidikan, staf saat ujian, bimbingan, seminar, dan sidang akhir. (Gambar ini hanya sebuah ilustrasi yang dibuat oleh AI)

pemkot-makassar

SATUKLIKMEDIA.COMMAKASSAR  — Universitas Muslim Indonesia (UMI) secara tegas melarang seluruh mahasiswanya untuk memberikan uang, barang, atau jasa dalam bentuk apapun kepada dosen, tenaga kependidikan, maupun staf saat proses perkuliahan berlangsung, termasuk pada saat ujian, bimbingan, seminar, dan sidang akhir. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga integritas akademik dan mencegah praktik gratifikasi di lingkungan kampus.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2124/F.01/UMI/VII/2025, yang ditandatangani langsung oleh Rektor UMI, Prof. Hambali Thalib, dan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Prof. Masrurah Mokhtar, pada tanggal 21 Juli 2025.

Surat edaran ini telah disebarkan kepada seluruh pimpinan fakultas, program pascasarjana, lembaga, dan unit di lingkungan UMI, serta seluruh dosen dan staf, untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan baru ini.

Bagi mahasiswa yang terbukti melanggar ketentuan ini, UMI akan memberikan sanksi tegas. Sanksi yang diberlakukan bervariasi, mulai dari teguran lisan hingga tindakan paling berat yaitu pemecatan sebagai mahasiswa UMI.

Pemberlakuan aturan ini menunjukkan komitmen UMI dalam menciptakan lingkungan akademik yang bersih, adil, dan berintegritas tinggi. Diharapkan kebijakan ini dapat mendukung terciptanya proses belajar mengajar yang objektif dan bebas dari segala bentuk intervensi yang tidak semestinya.

Leave a Reply