SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Penandatanganan dilakukan secara hybrid melalui Zoom Meeting bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan 109 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, Selasa (15/10).
Dari Balai Kota Makassar, Munafri didampingi Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, dalam proses penandatanganan tersebut.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa PKS Tripartit ini merupakan momentum penting mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan mendukung pelaksanaan tugas para pihak.
PKS Tripartit telah memasuki tahap ketujuh sejak 2019 dan kini diikuti oleh 527 pemerintah daerah, setara 97 persen dari total daerah. Kerja sama ini mencakup pertukaran data perpajakan, pengawasan wajib pajak bersama, serta peningkatan kapasitas aparatur perpajakan.
Wali Kota Munafri menyambut baik dan berharap sinergi ini dapat mendorong optimalisasi pendapatan daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah. “Pemkot Makassar berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas instansi guna memastikan tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Leave a Reply