BNPT Sosialisasikan Tindak Lanjut Putusan MK Nomor 103/PUU-XXI/2023, Fasilitasi Hak Korban Terorisme Masa Lalu

pemkot-makassar

SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar sosialisasi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025). Agenda ini menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini dapat mengajukan kembali hak-hak mereka melalui mekanisme yang difasilitasi negara.

Sosialisasi tersebut merupakan implementasi dari penataan ulang mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Putusan MK ini membuka kembali pelayanan penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme bagi korban terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002, hingga sebelum berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2018.

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel, menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban dengan mengatakan, “Korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara, sehingga BNPT membuka layanan penetapan korban agar hak-hak mereka diakui dan dipulihkan secara layak.”

BNPT memperkenalkan mekanisme pengajuan daring dengan dua tautan: formulir penetapan korban dan formulir permohonan, yang dapat diakses secara digital. Pengajuan dibagi dalam dua kategori, yakni korban langsung (Warga Negara Indonesia terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris), dengan batas akhir pendaftaran hingga 8 Juni 2028.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait di lingkup Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, serta Polrestabes Makassar.

Rahel mengimbau masyarakat Sulawesi Selatan untuk segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur melalui layanan daring serta kontak WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di nomor +628-111-72-6699.

Putusan MK Nomor 103/PUU-XXI/2023 memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi dan pemulihan hak bagi korban terorisme masa lalu menjadi sepuluh tahun sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, menggantikan batasan tiga tahun sebelumnya. Langkah ini diharapkan memperkuat pemenuhan hak konstitusional korban dan memastikan keadilan bagi mereka yang terdampak.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali,” pungkas Rahel.

Sosialisasi ini menegaskan peran BNPT dan pemerintah dalam memberikan fasilitas dan layanan yang inklusif, modern, dan berkeadilan bagi korban tindak pidana terorisme di Indonesia.

Leave a Reply