Steering Committee Musyawarah Kohati Cabang Gowa Raya XXII Sampaikan Klarifikasi Terkait Proses Pencalonan

Steering Committee Musyawarah Kohati Cabang Gowa Raya XXII Sampaikan Klarifikasi Terkait Proses Pencalonan

pemkot-makassar

SATUKLIKMEDIA.COM, GOWA — Steering Committee (SC) Musyawarah Kohati Cabang Gowa Raya ke-XXII menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai proses penerimaan berkas calon kandidat Ketua Kohati Cabang Gowa Raya, yang dinilai tidak sesuai.

Dalam pernyataan tertulisnya, SC menegaskan bahwa proses administrasi pencalonan telah mengikuti jadwal yang ditetapkan sebelumnya. Batas akhir pengumpulan berkas ditentukan pada 30 November 2025 pukul 23.59 WITA.

SC menjelaskan bahwa salah satu calon dari Komisariat Saintek tidak menyerahkan berkas pencalonan sesuai batas waktu yang telah disepakati. Selain itu, SC juga membantah adanya kesepakatan bersama mengenai perpanjangan waktu tambahan 30 menit seperti yang dikabarkan sebelumnya.

“Tidak pernah ada rapat ataupun keputusan bersama yang menyetujui tambahan waktu 30 menit. Kebijakan tersebut juga tidak pernah kami keluarkan baik secara lisan maupun tertulis,” tegas SC dalam rilisnya.

SC menjelaskan, keputusan resmi yang diambil pada malam penutupan pendaftaran adalah memberikan tambahan waktu 1×24 jam apabila tidak ada satupun kandidat yang mengembalikan berkas tepat waktu. Keputusan ini dihasilkan melalui rapat SC pada pukul 20.45 WITA saat belum ada kandidat yang menyerahkan berkas.

Menurut SC, hanya satu kandidat yang dinyatakan memenuhi syarat karena mengembalikan berkas dan lulus verifikasi sesuai jadwal. Calon kandidat lainnya dinilai masih berstatus belum memenuhi kelengkapan, sehingga keberatan yang diajukan dinilai belum memiliki dasar.

SC juga menanggapi adanya informasi mengenai nama yang tidak termasuk dalam daftar anggota resmi Steering Committee.

“Steering Committee berjumlah lima orang: Nurhasika, Nadyatul Umrana, Nur Elita, Lilis Surianti, dan Cici Azhary. Kami menegaskan bahwa tidak ada nama lain dalam struktur SC,” ujar mereka.

Pihak SC menambahkan, mereka tetap menjunjung asas keadilan dan transparansi dalam proses seleksi, namun tidak memberikan toleransi atas pelanggaran batas waktu pengembalian berkas dan ketidaksesuaian persyaratan administrasi seperti dokumen jenjang perkaderan.

“Kami tidak memihak kepada kandidat manapun. Seluruh keputusan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan bersama. Dan jika kami memberikan toleransi kepada salah satu calon kandidat maka itu akan tidak adil bagi calon kandidat lain yang sebelumnya meminta toleransi tapi tidak kami akomodir.” tutup SC dalam rilisnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, SC berharap narasi yang berkembang dapat diluruskan dan proses musyawarah dapat tetap berjalan sesuai mekanisme organisasi.

Leave a Reply