SATUKLIKMEDIA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dipastikan akan memenuhi undangan klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025). Pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proses pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Konfirmasi kehadiran disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nadiem, Mohamad Ali, saat dihubungi awak media. Ia menyatakan akan mendampingi kliennya dalam pemeriksaan besok.
“Bismillah hadir. Saya mendampingi,” ujar Ali melalui pesan tertulis kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Pemanggilan Nadiem menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses pengadaan layanan teknologi berbasis cloud tersebut. Kasus ini berbeda dengan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyelidikan atas proyek Google Cloud menunjukkan perkembangan positif. Ia menyebut hampir seluruh pihak yang dipanggil sejauh ini bersikap kooperatif dan hadir memenuhi permintaan klarifikasi penyelidik.
“Progresnya bagus, positif, semuanya hadir memberikan keterangan. KPK mengimbau siapa pun yang dipanggil agar kooperatif,” ujar Budi kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam (5/8/2025).
Pada hari yang sama, KPK juga telah memintai keterangan dari dua tokoh penting yang pernah memegang posisi strategis di perusahaan teknologi Gojek Tokopedia (GOTO), yaitu Andre Soelistyo, mantan CEO GOTO, dan Melissa Siska Juminto, salah satu pemegang saham perusahaan tersebut.
Klarifikasi terhadap keduanya difokuskan pada upaya menggali proses dan mekanisme pengadaan layanan Google Cloud saat mereka masih memiliki relasi atau keterkaitan dengan kebijakan digital di lingkungan Kemendikbudristek.
CNNIndonesia.com belum memperoleh tanggapan resmi dari Andre maupun Melissa usai mereka menjalani klarifikasi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah menegaskan bahwa penyelidikan kasus Google Cloud ini berbeda secara substansi dan obyek hukum dengan perkara Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Kasus Google Cloud dan Chromebook berbeda. Chromebook menyangkut pengadaan perangkat keras, sementara Google Cloud menyangkut perangkat lunak atau software,” kata Asep di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Namun demikian, Asep mengakui bahwa dalam praktik pengadaan, hardware dan software kerap menjadi satu paket proyek. Karena itu, KPK telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara.
“Kami telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung. Walaupun hardware dan software satu paket, penanganan hukumnya tetap terpisah karena berbeda konteks dugaan tindak pidananya,” tambahnya.
Diketahui, pengadaan Google Cloud semula ditujukan untuk mendukung proses transformasi digital pendidikan nasional, salah satunya melalui platform Merdeka Belajar. Namun, muncul dugaan bahwa dalam proses pengadaan tersebut, terjadi pelanggaran prosedur dan indikasi penggelembungan nilai proyek.
KPK hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan awal, dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, pemanggilan terhadap sejumlah figur publik, termasuk Nadiem Makarim, menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut mulai mengerucutkan fokus penyidikan kepada pihak-pihak yang diduga memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan proyek tersebut.
Leave a Reply